Edi Purwanto Paparkan Kerja dan Fungsi Dewan ke Mahasiswa

Perda yang sudah disahkan, nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, dan nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Reporter: Rifky | Editor: Admin
Edi Purwanto Paparkan Kerja dan Fungsi Dewan ke Mahasiswa
Ketua DPRD Provinsi Jambi bersama mahasiswa | RIFKY

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, memberi kuliah umum kepada mahasiswa fakultas hukum Universitas Jambi, di Ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi, Jumat, 26 Mei 2023.

Edi memaparkan tugas dan fungsi dewan, serta menjelaskan tugas dan fungsi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), mulai dari pimpinan hingga tugas bapemperda.

Baca Juga: UNJA Sosialisasikan Pertumbuhan Ekonomi di Merangin

Tak hanya itu, Edi juga memaparkan persoalan angkutan batu bara hingga pembahasan perda inisiatif dewan yang sudah disahkan atau dalam proses pengesahan.

“Saya sampaikan semua persoalan ini agar adik-adik mahasiswa tahu kerja kami di DPRD, dan tidak dianggap tidak kerja apa-apa,” katanya.

Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati

Beberapa perda baru disahkan, diantaranya nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan nomor 9 tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.

“Kami juga sudah mengesahkan Perda nomor 10 tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan kebangsaan,” sebutnya.

Baca Juga: Unja Bangun Empat Gedung Baru. Ini Penampakannya...

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya