Faizal Riza Angkat Bicara Soal Perda RTRW Provinsi Jambi

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza mengatakan, Perda RTRW Provinsi Jambi mengatur tata ruang dan peruntukan nya. Harusnya menjadi payung hukum bagi Kabupaten/Kota.

Reporter: Rifky | Editor: Admin
Faizal Riza Angkat Bicara Soal Perda RTRW Provinsi Jambi
DPRD PROVINSI JAMBI

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza, angkat bicara sorotan Bupati dan Wakil Ketua DPRD Tanjungjbung Barat tentang Perda RTRW Provinsi Jambi.

Bupati dan Wakil Ketua DPRD Tanjabbar sebelumnya menyebut Perda RTRW Provinsi Jambi merugikan Kabupaten Tanjungjabung Barat. Ditambah lagi menghilangkan 42 sumur migas milik daerah itu.

Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati

Faizal Riza mengatakan, Perda RTRW Provinsi Jambi mengatur tata ruang dan peruntukannya. Harusnya menjadi payung hukum bagi kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.

"Tidak ada yang dirugikan dengan perda RTRW itu. Tapal batas kewenngan kemendagri," kata Faizal Riza, Jumat, 12 Mei 2023.

Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur

Menurut Faizal Riza, Perda RTRW merupakan rencana tata ruang bersifat umum dari wilayah provinsi, berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.

"Perda RTRW tidak mengatur batas daerah atau tapal batas, tapi tentang tata ruang wilayah dalam Provinsi Jambi," jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Jambi Apresisi PT Semen Baturaja Bangun Cement Mill

Faizal menjelaskan, penetapan batas daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementrian dalam negeri, bukan kewenangan Pemprov Jambi.

Permasalahan batas daerah antara Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur sampai masih menunggu keputusan dan penetapan Kemendagri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021.

"Apabila telah terbit keputusan kemendagri, Perda RTRW harus mengacu pada keputusan itu. Silahkan masing-masing pemerintah kabupaten menyampaikan ke kemendagri tentang batas-batas wilayahnya," kata Faizal.

Dalam proses pembahasan rancangan Perda RTRW Provinsi Jambi, pansus DPRD Provinsi Jambi telah mengundang pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi untuk memberi masukan dan saran.

"Proses perda RTRW saat ini masih tahap evaluasi di kemendagri. Diberi waktu untuk menyampaikan ke kemendagri jika ada hal-hal yang dirasa penting," ujar Faizal. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya