Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Kiki Nurman Setiawan sebagai narasumber.
Ia menegaskan, sesuai Peraturan Perundangan (UU Nomor 1 tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 jo PP Nomor 28 tahun 2020, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 140/MK.06/2020), seluruh aset yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Migas, termasuk tanah, bangunan, dan fasilitas operasi migas berstatus Barang Milik Negara.
Baca Juga: SKK Migas Gelar Sosialisasi dan Media Kompetisi 2016
Sesuai KMK 92/KM.6/2008, aset yang tidak tercatat dalam neraca awal pembukaan PT Pertamina (Persero) merupakan Barang Milik Negara pada Menteri Keuangan (aset eks Pertamina) yang kewenangan pengelolaannya terdapat pada Kantor Pusat DJKN dan Kantor Wilayah DJKN.
Sebagai pelaksana eksplorasi dan eksploitasi migas, PEP Field Jambi memiliki beberapa tugas, seperti melakukan pengamanan, pemeliharaan, melaporkan kepada Kuasa Pengguna Barang, dan tugas lainnya pada sektor hulu migas.
Baca Juga: SKK Migas – PetroChina Raih CSR Award 2016
Tak hanya itu, terdapat kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian Keuangan, bahwa PEP Field Jambi harus melaksanakan pengamanan terhadap BMN yang terdiri dari tiga aspek yang mencakup pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
Sehubungan dengan isu tumpang tindih lahan yang terjadi di sekitar wilayah Kerja PEP Jambi, Kiki Nurman Setiawan menegaskan dukungannya terhadap langkah PEP Jambi mengamankan aset negara.
Baca Juga: Wagub Harap Kerjasama dengan SKK Migas Semakin Baik
“Kami mendukung upaya PEP Field Jambi mengamankan aset BMN. Terkait persoalan tumpang tindih lahan di wilayah Kenali Asam, Kota Jambi, saat ini sedang dilakukan sinergi penyelesaian yang tepat antara Kementerian Keuangan melalui Kantor Pusat DJKN, PT Pertamina (Persero), PT Pertamina EP dan Kementerian ATR / BPN,” jelas Kiki.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com