Kepala Daerah yang Terkena OTT Tetap Sah Hingga Inkracht

| Editor: Muhammad Asrori
Kepala Daerah yang Terkena OTT Tetap Sah Hingga Inkracht
Marak Kepala Daerah kena operasi tangkap tangan (OTT).



INFOJAMBI.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR, Yandri Susanto, menegaskan, Kepala Daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), tetap sah menjadi Kepala Daerah, hingga adanya putusan hukum yang inkracht dari Pengadilan atau yang bersangkutan mengundurkan diri.

OTT yang menjerat Kepala Daerah, tidak terkait dengan UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU No.10/2016 tentang Pilkada. Apalagi ada 36 Kepala Daerah status tersangkanya digantung, karena tak cukup bukti.

“UU Pemilu tak mengatur Kepala Daerah terpilih, lalu kena OTT KPK. Kepala Daerah itu, tetap sah sebagai Kepala Daerah sampai ada keputusan hukum tetap, atau mengundurkan diri,” tegas Yandri Susanto, dalam dialektika demokrasi 'Marak Kepala Daerah di OTT, Sejauh Mana UU No 10/2016 Diterapkan Penyelenggara Pemilu?' bersama Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagdja, dan pengamat politik Voxvol Center, Pangi Syarwi Chaniago di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (19/9).

Politisi PAN itu, mengakui sulit dalam Pemilu tanpa dana yang memadai. Sebab, untuk kampanye Pilkada saja bisa membutuhkan Rp 285 miliar yang digunakan untuk biaya transportasi, akomodasi, kaos, dangdutan, dan kebutuhan lainnya.

Selain itu lanjut Yandri, masyarakat saat ini sulit bisa menghadiri kampanye tanpa diberi transport. Mengapa? Mereka selalu mengatakan kedatangannya di kampanye itu pakai bensin, meninggalkan pekerjaannya di sawah, ladang, dan sebagainya, yang jika dihitung dalam sehari bisa mendapatkan Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

“Lalu, apakah transport Rp 100 ribu kampanye itu bisa disebut politik uang?” Inilah susahnya. Sehingga kita tak bisa menyalahkan calon Kepala Daerah, tapi juga masyarakat. Makanya, semua harus diperbaiki,” ujarnya.

Sedangkan Rahmat Bagdja, mengakui, biaya Pilkada langsung itu sangat besar. Dampaknya, Pilkades sampai RW pun, saat ini dengan uang.

“Bahkan jabatan RT/RW dijadikan modal politik dalam setiap Pilkada dan Pemilu,” katanya.

Menurut dia, tahun 2018 ini, ada 171 daerah yang akan gelar Pilkada, dan biaya terbesar itu di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara. Belum lagi dtambah kalau terjadi pemungutan suara ulang (PSU), maka biayanya akan terus bertambah.

“Untuk Papua Barat saja bisa Rp 15 miliar,” jelas Bagdja.

Karena itu, Parpol pun kata Bagdja, sulit membuat laporan keuangannya. Ada dana perseorangan, BUMD, dan lain-lain, sehingga Bawaslu juga kesulitan merumuskan pendanaan Pilkada itu termasuk politik uang atau tidak.

Pangi juga setuju dengan usulan perbaikan KPK tersebut, namun menolak untuk dibubarkan.

"Mengingat Indonesia yang sedang konsolidasi demokrasi, " katanya. ( Bambang Subagio – Jakarta )

Baca Juga: Banyak Kepala Daerah Sulit Berkomunikasi Dengan Senator

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya