Kisruh Lahan Teluk Nilau, Safrial Ingatkan WKS Jangan Ada Data Fiktif

| Editor: Doddi Irawan
Kisruh Lahan Teluk Nilau, Safrial Ingatkan WKS Jangan Ada Data Fiktif
H. Safrial MS

Penulis : Alfatih || Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM - Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Safrial MS memimpin rapat memfasilitasi tuntutan masyarakat Kelurahan Teluk Nilau dan Serikat Tani Nasional (STN).

Rapat masalah lahan APL di Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan itu diadakan di Balai Pertemuan Kantor Bupati, Rabu (8/7/2020).

Rapat diikuti Tim Terpadu PKS Tanjab Barat, terdiri dari Kodim 0419/Tanjab, Polres Tanjab Barat, Kajari Tanjab Barat, dan BPN Tanjab Barat.

Selain itu juga hadir pihak PT Wira Karya Sakti (WKS), masyarakat Teluk Nilau, dan kelompok tani mitra PT WKS yang diwakilkan kuasa hukum.

Mengawali rapat, Safrial menegaskan tidak berpihak kepada salah satu kubu.

Penyelesaian masalah lahan APL di Teluk Nilau dilakukan sesuai kewenangan pemkab dan aturan.

"Kami tidak menghakimi, kepentingan kami hanya terkait PAD, ada tidak selama 20 tahun ini dibayar pajaknya," tegas Safrial.

Dalam rapat yang sama, Safrial minta pihak PT WKS menyampaikan data-data lengkap, terkait kemitraannya dengan empat kelompok tani, yaitu KTH Pematang Tungkung, KT Adi Jaya, KT Jaya Makmur, dan KT Daniel Nasution.



Tidak hanya data kemitraan. Safrial juga minta data lengkap setiap kelompok tani beserta daftar anggotanya yang jelas.

"Saya minta WKS sampaikan data dari empat kelompok tani itu. Lampirkan daftar anggotanya, by name by address, sehingga kami tahu apa kelompok tani ini betul ada atau fiktif," tandas Safrial.

PT WKS diwakili Setiadi mengaku tidak memiliki data lengkap yang diminta Safrial.

Dia minta waktu untuk melengkapi data tersebut. Karena itu rapat akhirnya ditunda, dan akan diadakan lagi Rabu 15 Juli mendatang.

Sesuai saran Bupati, dalam notulen rapat ditegaskan, PT WKS dan kelompok tani tidak dapat menyampaikan data-data yang dimintanya.

Tidak adanya itu akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Notulen rapat disetujui dan ditanda tangani oleh seluruh peserta rapat.

Sementara kuasa hukum perwakilan kelompok tani memilih meninggalkan ruang rapat. Alasannya tidak punya kewenangan memutuskan hal tersebut. ***

Baca Juga: Bonsai Akan Hiasi Kantor-Kantor Pemkab Tanjabbar

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya