KPU Jambi Fasilitasi Calon Kepala Daerah Beriklan, Tapi Ini Syaratnya.....

| Editor: Doddi Irawan
KPU Jambi Fasilitasi Calon Kepala Daerah Beriklan, Tapi Ini Syaratnya.....

Penulis : Tim Liputan || Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akan memfasilitasi pasangan calon (paslon) yang bertarung di Pilgub Jambi, 9 Desember mendatang, dalam pemasangan iklan kampanye di media massa.

Iklan kampanye tersebut ditayangkan di media cetak atau koran dan media elektronik, yakni televisi dan radio.

Masa kampanye media massa digelar pada 14 hari terakhir masa kampanye.

Kendati demikian, paslon juga bisa memasang iklan mereka sendiri di media siber atau dikenal media daring atau online, terhitung 14 hari sebelum masa tenang.

Namun, pemasangan iklan hanya diperbolehkan pada media daring yang sudah terverifikasi Dewan Pers. Di Jambi, media online yang sudah terverifikasi bisa cek di link ini https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Kebijakan kampanye melalui media diatur di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan, ketentuan itu sudah diatur dalam pasal 47A Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye.

Diaturnya jenis media untuk memastikan proses iklan dilaksanakan dengan standar yang terukur, sehingga kampanye berlangsung efektif.

"Kami hanya memfasilitasi iklan kampanye paslon di media elektronik, seperti TV dan radio serta media cetak," ujar Apnizal seperti dikutip dari jambiupdate.co.

Menurut Apnizal, Pihaknya akan meminta informasi daftar media daring yang sudah terverifikasi Dewan Pers yang kemudian nantinya diserahkan kepada masing-masing paslon, jika ingin melakukan iklan kampanye.

"Nanti daftar media daring yang terverifikasi Dewan Pers akan kami serahkan ke paslon. Ini juga sebagai dasar bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan," bebernya.

Jika nanti ada paslon yang melakukan penayangan iklan di media daring yang tidak terverifikasi Dewan Pers, tentu hal ini merupakan suatu pelanggaran dan dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

"Tentu ini pelanggaran, karena aturannya sudah jelas. Nanti media yang sudah terverifikasi Dewan Pers juga bisa melaporkan ke kami untuk dimasukkan ke dalam daftar," jelasnya. ***

Baca Juga: Dewan Pers Pasang Quick Response Code di Media Massa

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya