Larang Angkutan Batu Bara Pakai Jalan Umum, Al Haris Keluarkan Ingub, Para Sopir Dijanjikan BLT

Gubernur Jambi, Al Haris, baru saja menyepakati larangan angkutan batu bara melintasi jalan nasional di Provinsi Jambi.

Reporter: Rifky Rhomadoni | Editor: Admin
Larang Angkutan Batu Bara Pakai Jalan Umum, Al Haris Keluarkan Ingub, Para Sopir Dijanjikan BLT
Gubernur Jambi, Al Haris | dok

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Gubernur Jambi, Al Haris, bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) baru saja menyepakati larangan angkutan batu bara melintasi jalan nasional di Provinsi Jambi.

Kesepakatan itu dituangkan dalam komitmen bersama yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Danrem 042/Gapu dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Baca Juga: Wagub Sani: Mahasiswa dan Pelajar Aktor Perubahan

Tidak hanya sebatas komitmen yang diteken 1 Januari 2024 itu saja. Gubernur Jambi bahkan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 pada 2 Januari 2024.

Dalam ingub itu angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum, dari Kabupaten Merangin hingga Pelabuhan Talang Duku dan Niaso. Instruksi ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi.

Baca Juga: Sandiaga Uno Minta Desa Muaro Jambi Pertahankan Kualitas

Ingub sudah dikirim ke Ketua Satwasgakkum Batu Bara Provinsi Jambi, kepala dinas perhubungan provinsi, kabupaten dan kota, Kepala Balai Transportasi Darat Kelas II Jambi, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, dan para pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP dan IUJP serta transportir batu bara.

Pada ingub tersebut ditegaskan, angkutan batu bara dilarang beroperasi di jalan umum, dari mulut tambang hingga Pelabuhan Talang duku, Kabupaten Muarojambi. 

Baca Juga: Al Haris Minta Setiap Kabupaten/Kota Punya Minimal 10 Desa Wisata

Pelarangan ini diberlakukan hingga jalan khusus batu bara di Provinsi Jambi bisa digunakan. Solusinya, untuk sementara hauling (pengangkutan) batu bara diarahkan melalui jalur sungai. 

Al Haris menegaskan, pembangunan jalan khusus angkutan batu bara telah disepakati harus selesai Desember 2023. Namun, hingga Januari 2024, jalan itu belum juga terealisasi.

“Sudah ada kesepakatan dengan 3 perusahaan untuk menyelesaikan jalan khusus pada Desember 2023. Tapi sekarang belum juga selesai. Pembangunan jalan khusus bukan hanya tanggung jawab 3 perusahaan itu, tapi seluruh pemilik izin tambang batu bara di Provinsi Jambi," tegas Haris.

Menghadapi Pemilu 2024, Februari 2024, kemacetan akibat angkutan batu bara dipastikan dapat mengganggu pendistribusian logistik dari KPU Provinsi Jambi ke daerah, serta menghambat sosialisasi ke masyarakat.

Al Haris minta maaf kepada masyarakat yang terdampak pelarangan angkutan batu bara beroperasi di jalan umum. Sebagai bentuk perhatian pemerintah, para sopir terdampak diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT)

"Untuk para sopir batu bara kami sudah siapkan BLT. Saat ini masih disusun bagaimana proses penyalurannya,” kata Haris yang sebentar lagi mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Jambi. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya