Merusak Properti Perusahaan Warga Pulau Sangkar Ditahan Polres Kerinci

| Editor: Wahyu Nugroho
Merusak Properti Perusahaan Warga Pulau Sangkar Ditahan Polres Kerinci

Penulis : Ega Roy || Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Dua orang warga Pulau Sangkar, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci Jambi, Minggu (21/03/2021), ditahan aparat Polres Kerinci, karena diduga melakukan pengrusakan properti perusahaan milik PLTA di Desa Tamiai Kerinci.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat, menyebutkan, memang benar ada dua orang warga Pulau Sangkar, inisial T dan U, ditahan polisi.

“Dua warga Pulau Sangkar ditahan polisi, T dan U, itu terkait persoalan kegiatan PLTA di Tamiai,” ungkap sumber di lapangan kepada infojambi.com.

Dua orang yang ditahan itu merupakan kelompok tim 20 di Desa Pulau Sangkar. Mereka sebagai kelompok pejuang untuk membangkitkan kembali Adat Rencong Telang Pualau Sangkar.

Humas Kerinci Merangin Hidro (KMH), Aslori, juga mengakui bahwa ada penangkapan dua orang warga Pulau Sangkar.

“Saya sedang di Jakarata, saya dapat informasi ada dua orang yang ditahan itu, karena melakukan pengerusakan properti milik PLTA,” ungkap Aslori, pukul 16.30 WIB, Minggu (21/03/2021).

Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi, saat di konfirmasi via pesan WhatsApp belum ada jawaban.***

Baca Juga: Polisi Masih Tahan Tujuh Pencuri Kambing

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya