OJK Cabut Izin Usaha PT SMEFI, Ini Hak dan Kewajibannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI).

Reporter: Rel | Editor: Admin
OJK Cabut Izin Usaha PT SMEFI, Ini Hak dan Kewajibannya
Ilustrasi

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia ( PT SMEFI).

Pencabutan izin itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024. 

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

Pencabutan dilakukan karena PT SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha dan penetapan perusahaan tidak dapat disehatkan, OJK menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan berstatus pengawasan khusus.

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

Pengawasan khusus dilakukan karena tingkat kesehatan PT SMEFI secara umum tidak sehat. PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif itu berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

OJK telah memberi waktu cukup bagi PT SMEFI, agar melaksanakan langkah strategis, guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR.

Namun sampai dengan batas waktu yang disetujui, tidak ada perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR.

Sesuai POJK nomor 7/POJK.05/2022, PT SMEFI dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. 

OJK konsisten dan tegas menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

PT SMEFI kini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan, dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kewajiban itu antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Ketiga, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. 

Selain itu PT SMEFI dilarang pula menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan pada nama perusahaannya. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya