OJK Gandeng Dukcapil Tingkatkan Kualitas Layanan dan Pengawasan Industri Jasa Keuangan

OJK dan Ditjen Dukcapil menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Reporter: Dora | Editor: Admin
OJK Gandeng Dukcapil Tingkatkan Kualitas Layanan dan Pengawasan Industri Jasa Keuangan
OJK

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Ditjen Dukcapil) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam lingkup tugas OJK untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan Industri Jasa Keuangan.

Penandatanganan PKS dilakukan pekan lalu oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan, Agus Edy Siregar, dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi.

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan informasi yang akurat dan cepat, pemanfaatan data kependudukan milik Ditjen Dukcapil menjadi semakin penting dalam banyak bidang, termasuk di Sektor Jasa Keuangan (SJK). 

Melalui kerja sama ini, OJK dan Ditjen Dukcapil berupaya meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan di Sektor Jasa Keuangan yang meliputi: 

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

1.    Sinkronisasi, verifikasi dan validasi data pemohon layanan informasi debitur pada aplikasi IDEBKU. Aplikasi IDEBKU merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitur (Ideb) SLIK OJK berbasis web kepada masyarakat secara daring dan dapat diakses oleh masyarakat. 

2.    Verifikasi data pemohon layanan perijinan pelaku usaha jasa keuangan pada Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi (SPRINT). Aplikasi SPRINT merupakan aplikasi satu pintu yang berhubungan dengan perizinan dari pelaku usaha jasa keuangan yang akan mengajukan perizinan usaha jasa keuangan.

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

3.    Verifikasi data calon rekanan penyedia barang dan jasa pada Sistem Informasi Procurement Otoritas Jasa Keuangan (SIPROJEK). Aplikasi SIPROJEK merupakan sistem informasi procurement untuk pengelolaan penyediaan barang dan jasa

OJK berkomitmen memastikan penggunaan data kependudukan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi. 

OJK akan terus memperkuat kerja sama ini dan mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap SJK, perlindungan konsumen, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, pada 2019 OJK dan Kementerian Dalam Negeri menandatangani nota kesepahaman untuk bekerja sama dalam berbagai bidang, seperti pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan dan KTP elektronik dalam lingkup tugas OJK dan tentang peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen melalui optimalisasi peran tim percepatan akses keuangan daerah. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya