JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) meminta penjelasan PT Inclusive Finance Group (Danacita), mengenai informasi yang beredar di masyarakat, tentang penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung ( ITB).
OJK memanggil Danacita pada 26 Januari 2024. Diketahui, Danacita merupakan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang memperoleh izin (legal) dari OJK pada 2 Agustus 2021, dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
Menurut keterangannya, Danacita melakukan kerja sama dengan ITB, dalam penyediaan fasilitas pendanaan UKT untuk mahasiswa ITB. Kerja sama dilakukan guna memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan pembayaran UKT.
Pinjaman diberikan jika ada pengajuan dari mahasiswa bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
Berdasarkan penelitian OJK, manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan Danacita sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Danacita juga menyampaikan, kerja sama dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan pertama kali, tapi juga dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
Sebagai tindak lanjut, OJK meminta Danacita tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaan, dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk risiko dan aspek perlindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK memantau pelaksanaannya. ***
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE