PBNU-Muhammadiyah Imbau Warga Gelar Takbiran di Rumah dan Masjid

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengimbau agar umat Islam tak menggelar kegiatan takbiran keliling jelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

| Editor: Ramadhani
PBNU-Muhammadiyah Imbau Warga Gelar Takbiran di Rumah dan Masjid
Takbiran keliling. (Istimewa)


INFOJAMBI.COM - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengimbau agar umat Islam tak menggelar kegiatan takbiran keliling jelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

"Takbir keliling dan berbagai kegiatan yang berpotensi tak mungkin menghindarkan kerumunan sebaiknya dihindari," kata Robikin, Selasa (20/4/2021).

Pihaknya mendukung penuh pemerintah dalam melarang kegiatan takbir keliling. Menurutnya, takbir keliling potensial menimbulkan kerumunan di tengah pandemi virus Corona yang sampai saat ini belum terkendali.

"Pada prinsipnya, selama angka penyebaran Covid-19 belum terkendali dan program vaksinasi belum selesai, maka kebijakan pembatasan pergerakan orang masih perlu dilakukan," kata dia.

Meski demikian, Robikin mengimbau agar umat Islam tetap menggelorakan syiar Islam dengan menggelar takbiran dari rumah atau masjid sekitar. Ia pun meminta protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap dipatuhi untuk menggelar hal tersebut.

"Selain itu, masyarakat muslim dapat memanfaatkan sosial media dengan berbagai konten positif dan kreatif dalam merayakan Idulfitri," kata dia.

Senada, Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad juga mendukung langkah pemerintah melarang takbiran keliling di tengah pandemi virus Corona.

"PP Muhammadiyah sangat mendukung larangan pemerintah itu selama wabah covid masih membahayakan terutama di daerah yang tingkat penularannya tinggi," kata Dadang.

Dadang lantas mengatakan larangan takbiran keliling itu sudah sesuai dengan Surat Edaran PP Muhammadiyah Nomor 3 tahun 2021 tentang tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H dalam kondisi darurat Covid-19.

Salah satu poin yang diatur dalam edaran tersebut mengutamakan agar takbir Idulfitri dilakukan di rumah masing-masing, masjid atau Musala.

Syaratnya yakni tak ada jemaah di sekitar yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Hampir sama dengan edaran PP Nomor 3/2021, takbiran di rumah masing masing," kata Dadang.

Baca Juga: Inilah Pernyataan Sikap Pemuda Muhammadiyah Provinsi Jambi

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya