RUU BUMD Masuk Prolegnas, PPUU DPD RI Serap Aspirasi Kekhususan Aceh

RUU BUMD Masuk Prolegnas, PPUU DPD RI Serap Aspirasi Kekhususan Aceh

Reporter: TIM | Editor: Admin
RUU BUMD Masuk Prolegnas, PPUU DPD RI Serap Aspirasi Kekhususan Aceh
Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI bersama PT Pembangunan Aceh (PEMA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) || dok Dpd ri

INFOJAMBI.COM — Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI bersama PT Pembangunan Aceh (PEMA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mematangkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD). Kegiatan yang mengusung tema sosialisasi regulasi baru tersebut berlangsung di Banda Aceh, Aceh, Selasa (6/10/2026).

Wakil Ketua PPUU DPD RI sekaligus Senator asal Aceh, Azhari Cage menjelaskan bahwa FGD ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi daerah. Langkah ini dinilai krusial mengingat RUU BUMD telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026–2027. 

Baca Juga: Bali Didorong Jadi Pelopor Gerakan Pilah Sampah Nasional

"BUMD saat ini masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Seiring perkembangan kebutuhan, diperlukan pembaruan regulasi agar mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kemandirian dan daya saing BUMD," ujar Azhari Cage dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Lebih lanjut, Azhari menekankan bahwa penyusunan RUU BUMD kali ini mencakup sejumlah substansi strategis. Mulai dari pengelolaan investasi, penyertaan modal yang bersumber dari APBN, pemerintah daerah, maupun swasta, hingga urusan kelembagaan. Khusus untuk Aceh, ia memastikan undang-undang baru ini akan tetap menghormati Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Baca Juga: Diduga Korban TPPO di Madagaskar, Haji Uma Desak Kemenlu Lindungi dan Pulangkan 49 WNI

"Regulasi baru diharapkan tidak bertentangan dengan ketentuan khusus yang telah mengatur BUMD dan badan usaha di Aceh," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT PEMA, Faisal Ilyas menyambut baik keterlibatan Aceh dalam pembahasan draft undang-undang ini.

Baca Juga: DPRD RI Himpun Aspirasi Implementasi UU HKPD di Surakarta demi Kawal Kebijakan Fiskal Daerah

Dalam pemaparannya, Faisal menyoroti tantangan nyata yang kerap dihadapi oleh manajemen BUMD di lapangan, terutama terkait benturan antara kepentingan bisnis dan kepatuhan regulasi.

Di satu sisi pengelolaan BUMD harus memperhatikan prinsip bisnis demi mengejar keuntungan, namun di sisi lain kami harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 

"Termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas. Perbedaan perspektif ini sering terjadi dalam praktik pengambilan keputusan," ujar Faisal. (Tim).

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya