Selamatkan Hulu Migas di Tengah Maraknya Illegal Drilling dan Pandemi Covid-19

| Editor: Doddi Irawan
Selamatkan Hulu Migas di Tengah Maraknya Illegal Drilling dan Pandemi Covid-19

Penulis : Doddi Irawan



PENGEBORAN minyak tanpa izin atau illegal drilling, dalam beberapa tahun belakangan marak terjadi di Provinsi Jambi. Ekploitasi minyak bumi tanpa izin banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Awalnya hanya ada beberapa sumur. Namun, setahun berselang, jumlahnya sudah mencapai ribuan sumur. Sumur-sumur minyak liar itu berada di Wilayah Kerja (WK) Pertamina EP Asset I Jambi.

Penambangan minyak secara tradisional tumbuh subur dan menjadi ladang bisnis baru. Sebagian warga beberapa desa di Bajubang, seperti Bungku dan Pompa Air, beralih menjadi pekerja di sumur-sumur minyak ilegal.

Pilihan itu sangat manusiawi. Orang bekerja pasti ingin mendapat penghasilan banyak, dengan tenaga yang tidak terlalu besar. Apalagi ekonomi makin sulit sejak beberapa tahun terakhir hingga masa pendemi Covid-19.

Selama ini, masyarakat Bajubang umumnya bergantung hidup pada perkebunan karet dan kelapa sawit. Namun tidak semua orang punya kebun karet atau sawit. Masih banyak yang bekerja sebagai buruh di perkebunan.

Hadirnya pengeboran minyak yang dilakukan bukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) membuat warga senang. Bagai mendapat durian runtuh. Puluhan, bahkan mungkin ratusan orang, bekerja di pengeboran minyak itu.

Pertama kali pengeboran minyak ilegal muncul di Desa Bungku dan Pompa Air, penambang bisa menyedot minyak mentah puluhan drum per hari. Informasinya, dalam sehari mereka bisa menyedot 40 – 50 drum minyak mentah dari perut bumi.

Bayangkan, ditampung menggunakan drum berkapasitas 200 liter, para penambang ilegal bisa mengumpulkan 8.000 – 10.000 liter. Minyak mentah kemudian dijual seharga 300 ribu rupiah per drum. Uang yang didapat mencapai 2 – 3 miliar rupiah. Itu baru sehari, apalagi sebulan, setahun, dan seterusnya.

Minyak mentah yang dibeli oleh para penampung itu “dimasak” menjadi berbagai macam komoditas bahan bakar minyak (BBM), seperti minyak tanah, solar, bensin, pertalite, bahkan pertamax. Soal kualitas, jelas jauh sekali di bawah standar produk Pertamina.

Hasil yang didapat dari sumur minyak ilegal sangat menggiurkan. Para pekerja juga mendapat upah jauh lebih besar, ketimbang bekerja di perkebunan kelapa sawit atau karet. Setiap buruh bisa berpenghasilan tiga juta rupiah per minggu, atau 12 juta rupiah per bulan.

Cukong dan pemilik “sumur minyak” tentu pendapatannya lebih besar lagi. Walau sudah dipotong upah pekerja, penghasilan mereka masih mencapai ratusan juta rupiah sehari, atau miliaran rupiah sebulan. Kalau setahun, bisa dibayangkan sendiri.

Seiring waktu, pengeboran minyak ilegal di Desa Bungku dan Pompa Air menjadi primadona. Bukan saja bagi pekerja, tapi juga para cukong. Pemilik modal dari luar daerah berlomba-lomba masuk ke Desa Bungku dan Pompa Air. Mereka rela menyewa lahan yang diprediksi di bawahnya mengandung minyak mentah.



Illegal Drilling Berdampak Sangat Luas

Di sisi lain, pengeboran minyak ilegal itu kemudian menimbulkan masalah serius. Selain melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juga mengancam operasional hulu migas dan merusak lingkungan.

Dampaknya juga menyerang warga sekitar lokasi. Kepala Dinas Kesehatan Batanghari, dr Elfi Yennie mengakui, banyak warga Desa Bungku dan Pompa Air mengalami iritasi saluran pernapasan, seperti batuk, sesak napas dan pusing.

Kualitas udara di dua desa itu sangat buruk. Tingkat pencemaran udaranya di atas ambang batas. Pengaruhnya terjadi pula pada kulit manusia yang terkena minyak mentah, diantaranya muncul bintik merah dan gatal.

Pengeboran minyak ilegal tersebut juga mengganggu kualitas air. Air sungai maupun sumur di rumah warga menjadi kehitaman, berminyak, berbuih dan bau. Sudah banyak sumur di rumah warga sekitar tidak bisa digunakan lagi.

Untuk jangka panjang, bahan kimia pada minyak mentah dapat memicu penyakit kanker dan paru-paru, lantaran bersifat kasinogenik dan mengandung benzene, toluene, cylene, tembaga, arsen, merkuri dan timbal.

Meski dampak negatif pengeboran minyak ilegal sangat besar, namun karena keuntungan yang dijanjikan lebih menggiurkan, bisnis ini sulit dihentikan. Apalagi kemudian banyak pihak ikut “bermain”, mulai dari aparat pemerintah, aparat keamanan, hingga aparat penegak hukum.

Penertiban Sumur Minyak Tanpa Izin

Pengeboran minyak tanpa izin atau illegal drilling di Bajubang akhirnya menjadi lingkaran setan. Illegal drilling di wilayah itu sulit diberantas. Penyelesaian masalahnya bak mengurai benang kusut. Harus melihat berbagai aspek, terutama sosial ekonomi dan keamanan.

Namun begitu, tidak ada cerita, pengeboran minyak tanpa izin harus dihentikan. Pasal 57 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2001 tegas menyatakan, eksplorasi dan/atau eksploitasi migas yang dilakukan tanpa kontrak kerja sama adalah kejahatan. Sanksinya tegas, pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal 60 miliar rupiah.

Tidak ada alasan untuk tidak menghentikan praktik illegal drilling. Semua pihak harus bersinergi mencari solusi. Industri hulu migas harus diselamatkan dari para cukong dan “pemain” minyak ilegal, jika mau industri hulu migas tetap menjadi penggerak ekonomi daerah dalam mensejahterakan masyarakat.



Penertiban illegal drilling di Bajubang sudah sering dilakukan, bahkan sejak awal sumur minyak itu dieksplorasi dan eksploitasi. Tahun 2017, Pemerintah Provinsi Jambi sudah berkali-kali menutup sumur-sumur ilegal di Desa Bungku dan Pompa Air. Tapi hasilnya tak memuaskan.

Tidak menyerah sampai di situ, Pemerintah Provinsi Jambi merangkul seluruh komponen dan pemangku kepentingan, terutama TNI, Polri dan SKK Migas. Mereka sepakat membentuk Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan dan Rehabilitasi Lahan bekas pertambangan tanpa izin.

Tim ini dibentuk dengan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1.235 Tahun 2019. Polri yang menjadi bagian dari tim ini juga menjalin kerja sama dengan SKK Migas. Implementasinya sudah diterapkan di Jambi.

Selama ini sudah berkali-kali jajaran Polda Jambi menutup sumur-sumur minyak ilegal. Jumlahnya sudah ribuan. Anggota Polri yang terlibat langsung dalam “bisnis licin” itu ditindak tegas. Salah satunya Bripka Eko Sudarsono.

Berlindung di Balik Alasan Perut

Ada anggapan, penertiban sumur-sumur minyak ilegal akan menyengsarakan warga yang bekerja di sana. Puluhan atau mungkin ratusan orang kehilangan sumber pendapatan. Pemerintah diminta berpihak dan memikirkan nasib mereka.

Belum lama ini, Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Prof DR Akhmad Syakhroza, turun meninjau lokasi illegal drilling di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Jambi.

Syakhroza mendengar langsung keluhan para pekerja illegal drilling. Mereka berharap pemerintah melegalkan pengeboran minyak itu. Alasannya, sumur minyak tersebut memberi mereka penghidupan. Malah ada yang menganggap sumur minyak itulah satu-satunya sumber mata pencaharian mereka. Alasan klasik.

Hasil peninjauan ke lapangan dibawa Syakhroza ke Jakarta. Semua yang dilihat dan didengarnya akan ditindaklanjuti di kementerian. Syakhroza memberi sinyal, bisa saja pengeboran minyak liar di Bajubang dilegalkan, asalkan warga bisa menjaga lingkungan.

Pernyataan Syakhroza itu mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008. Pengeboran minyak di sumur-sumur tua bisa dilegalkan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMD), seperti dilakukan di Kabupaten Blora dan Bojonegoro.



Kebijakan itu tentu tidak semudah yang dibayangkan. Harus diingat pula dampak penambangan minyak yang dilakukan bukan oleh ahlinya. Peristiwa kebakaran di kawasan sumur minyak bukan mustahil bakal sering terjadi. Dampak lingkungan semakin luas dan sulit dikontrol. Bakal timbul problem-problem baru.

Kegiatan ekploitasi minyak bumi memiliki resiko sangat besar dan butuh pengamanan ekstra ketat. Penambangan minyak bumi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Ada aturannya. Harus punya ketrampilan khusus. Bukan gampang.

UU Migas mengatakan, kegiatan hulu migas hanya bisa dilakukan oleh KKKS dengan badan pelakasana, dan badan usaha atau bentuk usaha tetap. Pasal 1 angka 5 UU itu menegaskan, kuasa pertambangan adalah wewenang yang diberikan negara kepada pemerintah untuk menyelenggarakan eksplorasi dan eksploitasi.

Aturan itu tegas. Pemerintah yang boleh melaksanakan kegiatan ekplorasi maupun eksploitasi, bukan masyarakat. Ini diatur oleh undang-undang, bukan peraturan presiden, apalagi menteri.

Kegiatan eksploitasi minyak bumi butuh investasi yang tidak sedikit. Negara saja tidak sanggup mengekploitasi seluruh cadangan minyak di Indonesia, sehingga harus melibatkan KKKS sebagai investor untuk mengelolanya.

Alasan masyarakat hanya bisa hidup dari minyak, itu bullshit. Selagi mau berusaha, pasti ada jalan. Di sinilah peran pemerintah, SKK Migas dan KKKS dilibatkan. Warga diarahkan membuka lapangan usaha baru. Diberi pelatihan khusus dan dibantu permodalannya. Ini momentum yang tepat, mengingat pandemi Covid-19 belum diketahui kapan berakhir.

Selamatkan Industri Hulu Migas

SKK Migas sebagai lembaga yang diberi kewenangan menangani masalah minyak dan gas bumi di Indonesia sudah berupaya mengatasi illegal drilling. Berbagai solusi dikaji, mulai dari peraturan perundang-undangan, sosial, ekonomi, lingkungan, hingga keamanan operasi migas.

Penanganan illegal drilling sangat penting untuk penyelamatan industri hulu migas sebagai aset negara. Sampai sekarang upaya itu memang belum memuaskan. Diperlukan tindakan lebih tegas lagi. Jangan dibiarkan berlarut-larut.

Eksploitasi minyak bumi secara membabi buta mempercepat habisnya sumber daya migas. Jambi yang terkenal sebagai daerah penghasil migas, bisa kehilangan aset potensialnya dalam beberapa tahun kedepan. Jika itu terjadi, target SKK Migas ekploitasi 1 juta Barrel Oil per Day (BOPD) pada 2030 sulit terwujud.

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto menyebutkan, potensi hulu migas di Indonesia masih sangat besar. Dari 128 cekungan, yang berproduksi 20 cekungan, dalam status eksplorasi 35 cekungan, dan 73 cekungan menunggu eksplorasi. Khusus dari illegal drilling, total produksinya saat ini mencapai 10 ribu barrel per hari.

Tak dapat dipungkiri, kegiatan illegal drilling mengganggu investasi dan produksi migas nasional. Penerimaan negara berkurang. Tahun 2020, kegiatan illegal drilling makin mengancam dengan munculnya pandemi Covid-19 dan turunnya harga minyak dunia.



Menghadapi tantangan itu, tidak ada jalan lain, upaya penghentian illegal drilling harus digenjot. Aksi-aksi pengeboran minyak secara tradisional harus diawasi secara ketat.

Langkah yang diambil SKK Migas, seperti disampaikan Deputi Operasi SKK Migas, Julius Wiratno, menjawab INFOJAMBI.COM pada jumpa pers virtual, belum lama ini, sudah tepat. SKK Migas telah membentuk tim khusus penanganan illegal drilling, agar penanganannya lebih komprehensif dan tuntas.

SKK Migas masih mempelajari dan mengkaji payung hukum bagi pengeboran minyak oleh masyarakat di luar wilayah kerja KKKS. Ini belum ada. Untuk menuntaskan masalah illegal drilling satgas yang dibentuk SKK Migas terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Masalah ini dikoordinir oleh Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan. Ditargetkan akhir 2020 sudah selesai. ***

Baca Juga: SKK Migas Gelar Sosialisasi dan Media Kompetisi 2016

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya