INFOJAMBI.COM — Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta, Achmad Azran (Bang Azran), menekankan pentingnya pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2027 agar tidak sekadar memenuhi target legislasi formal.
Menurutnya, setiap regulasi yang dilahirkan harus benar-benar menyentuh akar persoalan dan menjawab kebutuhan riil masyarakat Jakarta.
Baca Juga: Bali Didorong Jadi Pelopor Gerakan Pilah Sampah Nasional
"Kualitas sebuah regulasi daerah tidak diukur dari kuantitas atau banyaknya aturan yang disahkan, melainkan dari kekuatan dasar hukum, kepastian yang diberikan, serta relevansinya terhadap kehidupan publik, " ujar Bang Azran dalam diskusi inventarisasi data dan informasi terkait Propemperda DKI Jakarta 2027 di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Diskusi ini menjadi bagian penting dari tahapan inventarisasi isu strategis untuk mendukung tugas Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dalam memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) serta peraturan daerah (perda).
Baca Juga: Diduga Korban TPPO di Madagaskar, Haji Uma Desak Kemenlu Lindungi dan Pulangkan 49 WNI
“Jakarta adalah kota dengan persoalan yang kompleks. Karena itu, setiap regulasi yang disusun harus memiliki pijakan data yang kuat, memahami kondisi lapangan, dan yang paling penting memiliki keterkaitan dengan kebutuhan masyarakat, " katanya.
"Jangan sampai regulasi lahir dengan pendekatan administratif semata, tetapi kurang menyentuh persoalan riil warga,” ujar Bang Azran.
Baca Juga: DPRD RI Himpun Aspirasi Implementasi UU HKPD di Surakarta demi Kawal Kebijakan Fiskal Daerah
Pria asli Betawi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP FORKABI ini menambahkan, proses penyusunan peraturan daerah harus menempatkan masyarakat sebagai subjek kebijakan, bukan sekadar objek. Keterlibatan dan aspirasi publik wajib diakomodasi secara substantif demi melahirkan aturan yang adaptif dan solutif.
“Regulasi yang baik adalah regulasi yang bisa dipahami masyarakat, diterima karena memang dibutuhkan, dan memberikan manfaat nyata. Partisipasi publik jangan berhenti pada formalitas, tetapi harus menjadi bagian dari substansi pembentukan peraturan,” tegasnya.
Sebagai representasi daerah di parlemen, DPD RI memegang posisi strategis untuk mengawal agar kepentingan daerah mendapatkan porsi perhatian yang tepat dalam proses legislasi. Bang Azran berharap, rangkaian diskusi ini menghasilkan pemetaan data yang objektif dan komprehensif sebagai bahan pendalaman menyongsong Propemperda DKI Jakarta 2027.
“Jakarta membutuhkan regulasi yang cerdas, adaptif, dan berpihak pada kepentingan publik. Kita ingin setiap aturan yang lahir bukan hanya selesai di atas kertas, tetapi hadir dalam kehidupan masyarakat serta memberikan kepastian dan manfaat nyata,” kata Bang Azran. (Tim)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com