SKK Migas Berkomitmen Dorong Penerbitan Aturan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

Salah satu persoalan sektor hulu migas di Indonesia yang mendesak untuk segera dituntaskan adalah pengeboran minyak secara ilegal dan pencurian minyak dari jalur pipa resmi.

Reporter: - | Editor: Admin
SKK Migas Berkomitmen Dorong Penerbitan Aturan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat
Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo

Selain menimbulkan korban jiwa, negara juga kehilangan potensi pendapatan akibat aktivitas ilegal tersebut sehingga kehadiran regulasi baru menjadi sangat krusial. 

Sebagai upaya pencegahan untuk menekan sumur ilegal, SKK Migas telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Tentara Nasional Indonesia. 

Baca Juga: SKK Migas Gelar Sosialisasi dan Media Kompetisi 2016

SKK Migas juga melakukan prosedur koordinasi apabila terjadi kegiatan sumur ilegal di wilayah kerja KKKS hingga sosialisasi kerja sama sumur tua sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008 sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi. 

SKK Migas juga aktif menjalankan Forum Group Discussion bersama Kementerian ESDM dengan melibatkan KKKS untuk menyampaikan kepada masyarakat sekitar Wilayah Kerja mengenai bahaya sumur ilegal serta berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Wahju berharap, dengan menjalankan semua upaya tersebut, semua pemangku kepentingan memberikan komitmen untuk menghentikan kegiatan illegal ini. 

Baca Juga: SKK Migas – PetroChina Raih CSR Award 2016

“SKK Migas akan selalu berkoordinasi secara aktif dengan seluruh pemangku kepentingan agar industri migas nasional tetap kondusif. Kami optimistis berkurangnya sumur ilegal dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, negara, lingkungan, serta memberikan kenyamanan bagi KKKS dalam menjalankan aktivitas di Wilayah Kerja,” tutup Wahju. ***

Baca Juga: Wagub Harap Kerjasama dengan SKK Migas Semakin Baik

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya