UU Larangan Persaingan Usaha Mesti Direvisi

| Editor: Muhammad Asrori
UU Larangan Persaingan Usaha Mesti Direvisi
Azam Azman Natawijana dan Ichsanuddin Noorsy ll foto: Bambang Subagio



JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Azman Natawijana, menegaskan UU Nomor 5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (LPMPUTS), sudah mendesak untuk dirubah. Pasalnya, perkembangan teknologi informasi (TI) yang menjadikan persaingan usaha, semakin tidak sehat dan merugikan konsumen.

UU itu kata Azam, juga sudah tidak memadai lagi, untuk mengantisipasi persaingan usaha kini dan mendatang. UU itu harus direvisi dan disempurnakan sesuai dengan tantangan usaha global.

“Komisi VI, memandang perlu adanya penyempurnaan. Perlu dilakukan perubahan. Bukan hanya amanademen. Tapi yang luar biasa, yang penting. Komisi VI memandang perlu dirubah agar bisnis di Indonesia bisa menjadi lebih baik,” tegas Azam di DPR RI, Selasa, (18/4).

Namun kata Azam, seiring waktu dan perkembangan ekonomi bangsa Indoneia, terjadi perubahan luar biasa dengan terjadinya kemajuan tekonolgi dengan era TI semakin cepat. Pola tersebut semakin canggih.  Dengan demikian membuat instrumen hukum semakin tertinggal.

Bahkan semakin tidak bisa mengikuti perkembangan bisnis di Indonesia. Sehingga menjadi sulit bagi KPPU pantau prilaku tersebut, karena semakin menjadi-jadi.

“Sejak tahun 1999 hingga sekarang undang-undang yang tertinggal ini, makin tertinggal sehingga pelaku usaha pesaing yang tidak sehat, makin tidak mudah dijangkau,” lanjutnya.

Menurut Azam, jika persaingan usaha berjalan sehat, maka keuntungan terbesar agar dirasakan oleh masyarakat. Sebab, persaingan sehat itu sendiri akan menghadirkan efisiensi dalam hal produk maupun jasa yang dihasilkan.

“Dengan iklim persaiangan usaha semakin sehat, memaksa pelaku usaha tingkatkan efisiensi,” katanya.

Sementara pakar ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy, menyatakan pembahasan perubahan undang-undang anti monopoli tidak bisa, jika hanya dibicarakan tingkat dalam negeri semata.

“Pembicaraan persaiangan usaha tidak mungkin level domestik. Anda harus bicara dalam level regional dan internasional,” kata Noorsy.

Menurut Noorsy, sejak era Soeharto sampai sekarang, belum ada pemerintahan yang konsisten menjalankan Pasal 33, khususnya ayat  (4) dimana ‘Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.’

“Jadi, sejak pemerintahan Soeharto sampai sekarang tidak ada pemerintahan yang konsisten menjalankan Pasal 33 UUD NRI 1945 ini. KPPU pun kebingungan, karena yang ada masalah narkoba dan pertahanan keamanan,” kata Noorsy. (infojambi.com)

Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya