Warga Akan Melawan, Kalau PT BBIP Memaksakan Kehendak, Tetap Memanen Sawit Dilahan Yang Telah Diserahkan Dulu

| Editor: Admin
Warga Akan Melawan, Kalau PT BBIP Memaksakan Kehendak, Tetap Memanen Sawit Dilahan Yang Telah Diserahkan Dulu
H. Jais, salah seorang Petani Sawit yang lahanya bersengketa dengan PT. BBIP ( poto : Ist)


INFOJAMBI.COM - Para petani yang tergabung dalam KUD Harapan Baru, Desa Sungai Tomang, Simpang Tuan dan Pematang Rohim, Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan mengadakan perlawanan kalau perusahaan memaksakan kehendak untuk memanen sawit di lahan yang sudah lama diserahkan ke warga.

Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian


Menurut H. Jais, salah seorang pengurus KUD Harapan Baru, ketenangan warga terusik dengan adanya surat perusahaan kepada warga untuk memanen sawit dan mengklaim kembali lahan yang sudah dikembalikan ke warga.
" Surat itu tanggal 4 April 2022 membuat warga resah, sesuai jadual mereka akan turun lagi tanggal 11 April 2022. Warga akan mengadakan perlawanan. Untuk menuntut sesuai kesepakatan dengan bupati tanjabtim tahun 2011 lalu," jelasnya.


Dijelaskannya, masalah ini sudah berlarut larut. Awalnya tahun 2003 terjadilah kesepakatan antara KUD Harapan Baru dengan PT. BBIP untuk kerjasama plasma. Anggota KUD menyerahkan 122 lembar bukti kepemilikan tanah sporadik dengan luas 350 Hektar.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian


Pada tahun 2006 KUD Harapan Baru menginstruksikan kepada seluruh Kelompok Tani sesuai dengan Surat PT. BBIP Nomor 321/H.GAL/JBL/X/05 dan Surat Nomor: 62/Legil/EXT. License/HO/VI06-EXT Kelengkapan legalitas Plasma PT. BBIP untuk kepentingan dan kelancaran proses konversi/konsolidasi lahan serta proses akad kredit.


Dalam proses akad kredit, para anggota KUD Harapan Baru melihat lahan mereka tidak layak di koversikan akad kredit dan sawit yang ditanam tidak merata, hanya 500 yang hidup dari jumlah lahan yang dimitrakan dan sudah melanggar perjanjian kerja sama kemitraan KKPA Pola 70: 30 tertanggal 13 Juni 2002

Baca Juga: Tidak Mau Menganggur ? Ini Tips dari Zola


Melalui Ketua KUD Harapan Baru
M. Yusuf Majid, pada tanggal 7 Januari 2009 menarik kerjasama kemitraan antara KUD Harapan Baru dengan PT. BBIP surat penarikan dikirim ke PT. BBIP.


Pada bulan Maret 2009, PT. BBIP membalas surat tersebut. Salah satu bunyi kalimatnya  menyatakan bahwa Kelompok Tani M Yusuf Majid tidak lagi tergabung sebagai Peserta Plasma KKPA Pola 70:30 KUD Harapan Baru dengan PT Bukit Barisan Indah Prima


Surat PT. BBIP tertanggal 22 Maret 2009 di tanda tangani R. Evie Yulianto,SH.CN. Head General Affair & Legal PT.BBI Regional Office Jambi.


Sejak tersebut terjadilah konflik berkepanjangan, warga memanen sawit di lahan tersebut. Anehnya sawit yang di panen dijual ke perusahaan. " Kami menjual ke pihak perusahaan, artinya perusahaan bermain juga," jelas Jais. Lalu perusahaan juga melaporkan ke polisi dengan tuduhan memanen sawit milik perusahaan. Tapi kasusnya mengambang hingga saat ini.


Lalu ketika Zumi Zola jadi Bupati Tanjung Jabung Timur membuat surat untuk menyelesaikan kasus sengketa Lahan PT. BBIP dan Kelompok Tani Harapan Baru tanggal  19 Mei 2011


Dalam rangka upaya penyelesaian konflik PT. BBIP dengan Kelompok Tani yang tergabung dalam KUD Harapan Baru sehubungan akan dilaksanakan pengukuran ulang HGU Nomor 1/TT/2002 diharapkan  tidak memanen TBS (Tandan Buah Segar) luar HGU (1500 Ha)


Pemanen TBS diluar HGU adalah tanggung jawab pihak KUD dan diawasi oleh pihak PT. BBIP dengan tetap melaksanakan Pola Komitraan Anggota KKPA 70:30.


"Diminta kepada KUD Harapan Baru untuk segera menarik kelompok tani yang ada didalam lokasi dan untuk pemanen KUD mencari buruh lepas." bunyi surat Zumi Zola itu.


Dari tahun 2011 sampai 2022 ini kesepakatan itu berjalan tapi warga dikejutkan dengan  surat edaran untuk internal PT. BBIP yang bocor ke warga petani. Surat tanggal 04 April 2022 diketahui Ketua Tim H. Nafrizal, SH,Head Security & Social Affairs dan Chandra Permana Legal Manager.


Bahwa tanggal 6 dan 7 April 2022 ada Rencana Kegiatan Penguasaan Kembali Klain Lahan Divisi 1 dan Divisi 6 BBIP Oleh Tim Penyelesaian Klaim Lahan


Jadual kegiatan Rabu/06-04-2022, Lokasi/ Luas Lahan (Ha) Blok 224/ 20 Ha akan di kawal oleh Humas dan Security.

Lalu Kamis/07-04-2022 akan dipanen Blok 224/20 Ha dan akan dikawal 10 Security, 3 Humas, 1 Legal, 10 Pemanen, 1 Manager Kebun serta 4 BKO (Polres + Brimob). Melaksanakan kegiatan panen system pengawalan.  **MS**


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya