DPP KAI Nilai KUHP Perlu Direvisi

DPP KAI Nilai KUHP Perlu Direvisi

Reporter: Rel | Editor: Admin
DPP KAI Nilai KUHP Perlu Direvisi
Presiden KAI, Erman Umar || Foto : Ist
Dalam catatan akhir tahunya itu, KAI pun menandaskan, pemerintah terlihat masih  kerab 
membungkam kritik dari pihak yang berseberangan , dengan cara menggunakan pendekatan diduga kriminalisasi terhadap si pengkritik. 

Fakta ada  upaya kriminalisasi terhadap para pengkritik kebijakan pemerintah tersebut dapat ditemukan dalam beberapa kasus hukum. Jika keadaan ini terus dilakukan,  demikian dalam pandangan DPP KAI, maka akan dapat menggerus kedudukan negara kita sebagai sebuah negara demokrasi.

Catatan hukum lain yang dinilai KAI sangat menonjol, ialah  peristiwa penembakan yang berakibat meninggalnya Ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Alm Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

Baca Juga: Wagub Harap Advokat Bantu Masyarakat Hadapi Masalah Hukum

Dalam peristiwa tersebut, Fredy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah disidangkan di PN Jakarta Selatan. Sambo didakwa dengan  Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 (penganiyaan yang menyebabkan kematian). Selain Sambo juga ditetapkan sebagai tedakwa,  Putri Chandrawati (isteri Sambo) dan para mantan ajudannya masing-masing Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maaruf  (supir keluarga Ferdy Sambo).

Baca Juga: KAI Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Tengku

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya