Plt Gubernur Jambi Terima DIPA 2019 dari Pemerintah Pusat

| Editor: Muhammad Asrori
Plt Gubernur Jambi Terima DIPA 2019 dari Pemerintah Pusat
DIPA TA 2019 untuk Pemprov Jambi, diterima Plt Gubernur Jambi, H Fachrori Umar di Istana Presiden Jakarta.

ADVERTORIAL
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM – Plt Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar, menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2019 dari Presiden, Joko Widodo, di Istana Negara Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyatakan, Plt. Gubernur Jambi menerima DIPA, untuk dana transfer DAU (Dana Alokasi Umum), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil.

“Untuk Pemprov Jambi, yang kita terima sebesar Rp 3.029.423.768.000, sedangkan Dana Pusat seluruhnya yang masuk ke Provinsi Jambi, untuk seluruh pemerintah kabupaten/kota, totalnya Rp 15.186.807.015.000. Itu semua untuk DIPA pemerintah provinsi dan DIPA kabupaten/kota,” ujar Agus Pirngadi.

Dikatakannya, dari transfer pemerintah pusat ini, peruntukannya sudah sesuai ketentuan, kata Agus Perngadi.

“Kalau DAU itu, terkait dengan belanja pegawai dan belanja modal, serta belanja barang jasa. Sedangkan DAK, spesifik peruntukannya. DAK fisik itu digunakan untuk belanja yang sifatnya pendukung belanja modal, dana DAK non fisik untuk supporting biaya operasional dibidang pendidikan, kesehatan, dan yang lainnya,” jelas Agus Pirngadi.

Sementara dana bagi hasil, itu terdiri dari dana bagi hasil pajak dan non pajak.

Peruntukannya, pertama untuk dana bagi hasil pajak rokok 37,5% kita alokasikan untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat yang diintegrasikan dengan BPJS, lainnya digunakan untuk mensupport kegiatan baik kegiatan belanja modal, belanja barang jasa, maupun belanja pegawai tahun 2019,” tutur Agus Pirngadi. ( Mustar/Humasprov )

Baca Juga: Wagub Apresiasi Upaya Baleg DPR RI

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya