Penulis : Mustar || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM — Gubernur Jambi, H Fachrori Umar memberi dua opsi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN), terkait enam orang PNS yang diberhentikan dan didemosi dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Opsi itu adalah diangkat ke jabatan fungsional yang setara dengan JPT Pratama, atau diikutsertkan dalam pengisian JPT Pratama melalui seleksi terbuka terhadap sembilan JPT Pratama yang diusulkan ke KASN.
Kedua ospsi tersebut disampaikan Gubernur Jambi kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, melalui Surat Gubernur Jambi Nomor: S-1244/BKD-3.2/VI/2020, Hal Keberatan Kedua atas Rekomendasi KASN pada surat Nomor B-677/KASN/02/2020, tanggal 5 Juni 2020.
Gubernur Jambi menjawab surat Wakil Ketua KASN Nomor B-1388/KASN/5/2020 pada Mei 2020, bahwa data dan informasi yang disampaikan Pemprov Jambi kepada KASN, sesuai dengan surat rekomendasi KASN Nomor B-3964/KASN/11/2019 tanggal 18 November 2019.
Pada poin 4 menyatakan bahwa hasil uji kompetensi terhadap 37 JPT Pratama yang direncanakan akan dilakukan mutasi/rotasi dan penempatan dalam jabatan PNS, sesuai kompetensinya disetujui atas dasar pertimbangan dan data pendukung hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jambi nomor LAP.700/101/ITPROV-2/VII/2019, tanggal 31 Juli 2019 dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI per-semester 1 tahun 2019 (31 Desember 2019) adalah sesuai fakta yang sebenarnya, tidak ada data dan informasi yang dimanipulasi.
Terkait poin yang menyatakan Pemprov Jambi tidak melakukan pengangkatan dan pelantikan terhadap 31, tetapi sesuai dengan lampiran surat rekomendasi Ketua KASN nomor B-3964/KASN/11/2019 tanggal 18 November 2019, Pemprov Jambi hanya melaksanakan pengangkatan dan pelantikan terhadap 5 orang pejabat yang terdiri dari Otin Supandi,S.Sos. Mutasi/Rotasi dari Jabatan Kepala Biro Umum menjadi Kepala Biro Organisasi, Dra.Hj.Emi Nopisah, MM dikukuhkan Kembali dalam jabatan Sekretaris DPRD Provinsi Jambi karena masa jabatannya telah lebih dari lima tahun sesuai Pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014, c.3 (tiga) orang didemosi ke dalam jabatan administrator atas nama Drs.Ujang Hariadi, Drs.Ariansyah,ME, dan Edi Kusmiran,S.STP
Terhadap rekomendasi Wakil Ketua KASN nomor B-677/KASN/2/2020 tanggal 28 Februari 2020 pada poin 11 huruf d menyatakan bahwa atas dasar penegasan pada poin c, maka rekomendasi KASN nomor B-3964/KASN11/2019 tanggal 18 November 2019, ditinjau kembali/dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan dibatalkan dan dinyatakan tidak berlakunya surat Ketua KASN tersebut, secara utuh keseluruhan dalam lampiran surat rekomendasi Ketua KASN tidak hanya yang diberhentikan dan didemosi yang ditinjau kembali/dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku, tapi untuk jabatan yang dimutasi/rotasi dan pejabat masa jabatannya telah lebih dari lima tahun juga termasuk dalam rekomendasi yang dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku. ***
Baca Juga: Al Haris Ajak Pejabat dan Pegawai Makmurkan Mushalla
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE