KPU Rekrut 9.913 Pantarlih untuk Coklit Daftar Pemilih Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi membuka pendaftaran perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk Pilkada Serentak 2024, 13 - 19 Juni 2024.

Reporter: Anil Hakim | Editor: Doddi Irawan
KPU Rekrut 9.913 Pantarlih untuk Coklit Daftar Pemilih Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi

INFOJAMBI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi membuka pendaftaran perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk Pilkada Serentak 2024, 13 - 19 Juni 2024.

Petugas pantarlih ini akan bertugas untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga: KPUD Merangin Lantik 48 PPK se-Kabupaten Merangin

Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni menyebut, petugas pantarlih yang direkrut berjumlah 9.913 orang untuk 6.336 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Ini hasil pemetaan serta sinkronisasi daftar pemilih dari DP4 dan DPT terakhir,” katanya. 

Baca Juga: Warga Akui Kesulitan Bedakan Warna Surat Suara dan Nama Caleg

Iron menjelaskan, sesuai aturan, persyaratan menjadi pantarlih adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Syarat lainnya, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.

Baca Juga: Alami Sakit Perut, Ketua KPPS TPS 14 Kelurahan Dusun Bangko Meninggal Dunia

“Tentunya Pantarlih harus berdomisili di wilayah TPS dimana nanti pantarlih tersebut melakukan coklit,” ujar Iron.

Dijelaskan, tugas pantarlih antara lain melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data daftar pemilih hasil sinkronisasi. 

Sesuai data, sebanyak 2.684.723 daftar pemilih akan dilakukan coklit oleh pantarlih, untuk memastikan kesesuaian dan kecocokan daftar pemilih yang ada.

“Pantarlih akan melakukan coklit secara door to door, sesuai aturan yang ada,” kata Iron.

Menurut Iron, dalam coklit yang dilaksanakan pada 24 Juni sampai 24 Juli 2024 mendatang, pantarlih dibekali alat kelengkapan, seperti rompi, topi, id card, form A daftar pemilih serta kelengkapan lainnya. 

“Kami berharap kepada masyarakat yang nanti rumahnya dikunjungi pantarlih bisa memperlihatkan KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK),” himbau Iron.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Merangin ini juga menghimbau masyarakat agar menyukseskan proses coklit yang dilakukan oleh pantarlih. Ini adalah langkah awal dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada 2024 di Provinsi Jambi. 

“Kami berharap daftar pemilih ini menghasilkan berkualitas, yakni komprehensif, mutakhir dan akurat,” ucap Iron. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya