Pemkab Batanghari Proses Pengangkatan 190 PPPK Paruh Waktu, Gaji Ditanggung APBD

Pemerintah Kabupaten Batanghari terus memproses pengangkatan 190 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Reporter: Notasari Yani | Editor: Izwan Sholimin
Pemkab Batanghari Proses Pengangkatan 190 PPPK Paruh Waktu, Gaji Ditanggung APBD
Sekda Batang Hari, Mula P Rambe

INFOJAMBI.COM - Pemerintah Kabupaten Batanghari terus memproses pengangkatan 190 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Proses ini masih menunggu hasil akhir dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Sekretaris Daerah Batanghari menyampaikan bahwa sebagian besar tahapan pengangkatan PPPK telah diselesaikan. Dari 192 peserta yang dinyatakan lulus oleh Menpan-RB, dua orang mengundurkan diri, sehingga jumlah yang diajukan menjadi 190 orang.

Hingga saat ini, sebanyak 80 orang telah menerima persetujuan teknis Nomor Induk Pegawai (Pertek NIP). Proses pengangkatan masih berlangsung dan diharapkan segera rampung.

Baca Juga: Diangggap Tak Becus, Delapan Da'i Diberhentikan

Gaji PPPK paruh waktu akan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batanghari. Standar gaji berbeda dari PPPK penuh waktu yang diatur melalui peraturan presiden. Untuk PPPK paruh waktu, gaji diajukan sebesar Rp1,5 juta per orang, sesuai dengan ketentuan minimal gaji tenaga PTT.

Pemkab Batanghari telah menerima surat larangan pengangkatan tenaga non-ASN baru sejak setahun lalu. Meski demikian, masih terdapat 1.035 tenaga honorer yang belum bisa diangkat menjadi PPPK karena tidak memenuhi syarat, mayoritas di antaranya adalah guru.

Baca Juga: Takut Arsip Kocar Kacir, Sejumlah OPD Dikumpulkan

Pemkab Batanghari terus berkomunikasi dengan Kementerian PAN-RB untuk mencari skema penyelesaian status tenaga honorer, terutama menjelang tahun 2026.***

Baca Juga: Dinas Kominfo-BPS Batanghari Jalin Kerjasama

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya