INFOJAMBI.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah menggelar perkara kasus dugaan penggunaan identitas ijazah SMP milik orang lain oleh Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 - 2029.
Gelar perkara dilakukan untuk melihat progres perkembangan kasus yang dilaporkan oleh LSM Kompej itu. Berbagai barang bukti sudah diamankan, bahkan sejumlah saksi sudah diperiksa.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
“Kami sudah melakukan penyelidikan dan rencana penyidik akan melakukan pemeriksaan sesuai rekomendasi gelar perkara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Adapun rekomendasi hasil gelar perkara dimaksud, antara lain melakukan pemeriksaan di SMP Negeri 1 Bayang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
"Sudah dilakukan gelar perkara oleh rekan-rekan penyidik. Kemudian direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dinas pendidikan dan SMP di daerah Bayang, Pesisir Selatan," kata Andri.
Andri memastikan kasus itu terus diusut oleh Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Rencana pemeriksaan di daerah Bayang, Pesisir Selatan, akan dilakukan secepatnya.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
“Setelah itu kami akan kembali menggelar perkara untuk menentukan status penanganan selanjutnya. Kami jadwalkan secepat mungkin. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi bahan gelar menentukan langkah berikutnya," ucap Andri.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE