Sekedar mengingatkan, kasus ini awalnya ditangani Polres Kerinci pada 2014. Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik, seperti Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, dan Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas.
Diperoleh informasi, saat pemeriksaan oleh Polres Kerinci ke SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, pihak yang dimintai keterangan mengaku ada alumninya bernama Amrizal.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
Kuat dugaan mereka terkecoh. Mereka menganggap mantan siswa itu Amrizal yang lahir di Kapujan, Pesisir Selatan, bukanlah Amrizal yang kala itu menjabat anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
Polda Jambi juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa pemilik ijazah yang sah, serta mantan Kepala SMPN 1 Bayang, Harmen.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
Intinya, ada dua individu bernama Amrizal, yang lahir pada tahun berbeda dan berasal dari tempat berbeda pula.
Buku Pokok (BP) dengan nomor 431 dipastikan bukan milik Amrizal yang lahir di Kemantan, Kerinci, pada 17 Juli 1976, yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
BP 431 itu dipastikan milik Amrizal yang lahir di Kapujan, Pesisir Selatan, pada 12 April 1974. BP atau nomor induk merupakan nomor khusus yang hanya dimiliki satu orang, sebagai nomor identitas siswa sampai dinyatakan lulus.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE