Modus diduga dilakukan Amrizal seolah-olah dia tamat dari SMPN 1 Bayang. Dia mengandalkan surat kehilangan ijazah yang dikeluarkan Agustus 2007 oleh Kepala SMPN 1 Bayang masa itu, Erman Ahmad.
Ali Amri, Kepala SMPN 1 Bayang setelah Erman Ahmad, mengeluarkan surat lagi. Isinya meluruskan kesalahan dari surat sebelumnya, yang telah melegalisir dan membenarkan surat kehilangan Amrizal yang dibuat Erman Ahmad.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
Begitu juga dengan kepala sekolah setelahnya, Harmen. Dia memastikan ijazah itu bukanlah milik Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi.
Harmen membeberkan, ketika dicek keabsahannya di buku pengambilan ijazah tamatan tahun ajaran 1988 - 1990, tidak ada nama Amrizal yang lahir di Kemantan, Kerinci, 17 Juli 1976 dengan nomor BP 431 dan nomor STTB 072387. 0728387.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
Harmen menegaskan, pihaknya waktu itu hanya menemukan data Amrizal yang lahir di Kapujan, 12 April 1974, dengan nomor BP 431 dan nomor seri STTB 537.
Surat kehilangan ijazah tersebut kemudian digunakan Amrizal untuk mendapatkan ijazah Paket C dari sekolah PKBM Al Barokah, Desa Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci, di tahun 2007.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
Bermodal ijazah Paket C itu Amrizal mencalonkan diri pada Pemilu 2009, tapi gagal. Pada 2014 dan 2019 Amrizal terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci, lalu pada Pemilu 2024 terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE