Polisi Amankan Dua Penambang Minyak Ilegal

| Editor: Doddi Irawan
Polisi Amankan Dua Penambang Minyak Ilegal

Reporter : Raden Soehoer
Editor : Dora



INFOJAMBI.COM — Aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal driling) di Desa Pompa Air, Bajubang, Batanghari, terus terjadi. Kegiatan ini melanggar UU dan merugikan warga setempat.

Sabtu 20 Oktober, sekira pukul 00.30 WIB, anggota Polres Batanghari mengamankan kedua pelaku dan barang bukti. Penangkapan bermula saat anggota satreskrim
patroli di wilayah Desa Bungku.

Polisi mendengar suara sepeda motor dari dalam semak-semak. Setelah didekati, ternyata suara orang mengebor minyak.

Saat petugas menanyakan dokumen kontrak kerjasama dengan pejabat berwenang, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumennya. Tidak berpikir panjang, petugas langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Batanghari.

Untuk penyelidikannya, Polres Batanghari mengeluarkan Surat Perintah penyidikan nomor Sprin Sidik / 64 2018/skrim, tanggal 20 Oktober 2018. Perbuatan yang dilakukan pelaku jelas melanggar aturan.

"Tindak pidananya, setiap orang yang melakukan exsplorasi/exsploitasi tanpa kontrak kerjasama sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat 1, akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda," kata Kapolres Batanghari, AKBP Santoso, Selasa (23/11/2018).

Kedua pelaku adalah Seget Kardopes (27), warga Palembang dan Rora alias Romi (32) warga Musi Banyuasin. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi, satu unit rolling besi, canting minyak, mesin pompa, selang dan derigen. ***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya