Ribuan Sertifikat di Kabupaten Tebo Terindikasi Berada dalam Kawasan Hutan

Ribuan bidang tanah dengan status hak milik di Kabupaten Tebo, Jambi, terindikasi berada atau terbit di atas kawasan hutan.

Reporter: DOD | Editor: Doddi Irawan
Ribuan Sertifikat di Kabupaten Tebo Terindikasi Berada dalam Kawasan Hutan
Peta sertifikat tanah diduga berada di dalam kawasan hutan | wm

“Intinya, sumber data dan peta yang kami gunakan dalam analisis, berpijak pada data resmi pihak berwenang yang dirilis kementerian dan lembaga pemerintah. Sementara untuk pengolahan data, kami menggunakan teknologi Sistem Informasi Geografis (SIG) melalui ArcGis 10.8 yang sudah berlaku umum dalam pengolahan data geospasial, secara nasional maupun internasional,” ujar Willy. 

Berdasar sumber data dan pengolahan data yang dilakukan, menurut Willy, diketahui ada ribuan lokasi bidang tanah yang memiliki irisan dengan kawasan hutan di Kabupaten Tebo. 

Baca Juga: Sertifikat Saja Tak Cukup, Kuasailah Tanah Anda !

Mengacu pada wilayah per kecamatan, di Kecamatan Muara Tabir terdapat jumlah irisan yang paling besar, karena terdapat lebih dari 300 irisan indikasi. Sementara irisan terkecil berada di wilayah Kecamatan VII Koto Ilir, berkisar 30 irisan indikasi. 

Sebagai informasi, pemerintah berkomitmen atas Kebijakan Satu Peta dan telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021, tentang perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1 : 50.000.

Baca Juga: Wualahhh... Ratusan Persil Tanah Pemkab Batanghari Tak Bersertifikat

“Perpres ini mendukung penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, maupun izin atau hak atas tanah sesuai tujuan UU Cipta Kerja,” ungkap Willy. 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI per tahun 2021 juga telah merilis siaran pers, berjudul Kebijakan Satu Peta Memberikan Manfaat Luas bagi Pembangunan Indonesia. 

Baca Juga: Polisi Bidik Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah Restan

“Kebijakan itu sesuai arahan Presiden, seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah agar bekerja sama berkolaborasi menyelesaikan tumpang tindih lahan di lapangan. Ini sangat penting bagi kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan,” tegas Willy. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya