Klaim Izin Clear Belum Tentu Sah, Stockpile dan TUKS Batu Bara Harus Tunduk Zonasi Perda RTRW Kota Jambi

PERNYATAAN PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) yang menyebut semua perizinan “clear” dan tidak melanggar Perda RTRW Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tidak bisa serta merta diterima begitu saja.

Reporter: - | Editor: Admin
Klaim Izin Clear Belum Tentu Sah, Stockpile dan TUKS Batu Bara Harus Tunduk Zonasi Perda RTRW Kota Jambi
Noviardi Ferzi

Oleh : Dr. Noviardi Ferzi | Pengamat Ekonomi

PERNYATAAN PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) yang menyebut semua perizinan “clear” dan tidak melanggar Perda RTRW Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tidak bisa serta merta diterima begitu saja. Karena fakta regulatif yang berlaku hari ini menunjukkan ada persoalan mendasar pada aspek pemanfaatan ruang.

Baca Juga: Faizal Riza Angkat Bicara Soal Perda RTRW Provinsi Jambi

Perda RTRW Kota Jambi yang telah resmi berlaku sejak 25 Mei 2024 sudah menetapkan pola ruang dan zonasi baru untuk wilayah Kota Jambi, termasuk untuk kawasan Aur Kenali, Telanaipura.

Dalam dokumen itu, kawasan tersebut ditetapkan dominan sebagai area pemukiman, ruang terbuka hijau, dan penyediaan air baku. Itu artinya, kawasan itu bukan zona untuk industri pertambangan, bukan pula untuk terminal stockpile batu bara serta jalan khusus batu bara.

Baca Juga: Anwar Sadat Protes Ranperda RTRW, Rendra Usman : Sebenarnya Warga Kecewa

Jadi, meskipun PT SAS mengaku memiliki izin sejak 2014–2015, legalitas historis tidak otomatis bebas dari kewajiban untuk mengikuti perubahan tata ruang yang telah ditetapkan kemudian. Perubahan tata ruang bukan formalitas birokrasi, tetapi norma hukum yang mengikat pemanfaatan ruang ke depan.

Izin masa lalu wajib tunduk pada norma tata ruang terbaru. Jika izin lama dibiarkan menjadi dasar pembenaran operasional baru tanpa penyesuaian terhadap zonasi aktual, maka itu artinya kita sedang membiarkan kegiatan ekonomi berjalan di luar frame hukum yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Rendra Usman Desak Anwar Sadat Minta Maaf ke Publik

Selain itu, aspek sosial-lingkungan juga jelas muncul. Warga Aur Kenali sudah menyatakan keberatan, karena speak up masyarakat tentang ruang hidup mereka bukan sekadar keluhan emosional, melainkan bagian integral dari prinsip kehati-hatian pembangunan. Stockpile batu bara bukan aktivitas tanpa resiko: ia membawa dampak debu, lalu lintas berat, potensi degradasi kualitas air permukaan. Ini bukan sekadar debat administrasi izin, tetapi menyentuh ruang hidup dan kesehatan publik.

Narasi “semua izin clear” menjadi problematis juga karena pemerintah kota sendiri disebut belum pernah memberikan persetujuan pemanfaatan ruang yang sesuai zonasi aktual. Artinya, izin pusat atau provinsi pun tidak otomatis memutihkan kewajiban pemanfaatan ruang di tingkat kota. 

Pemenuhan izin itu harus lengkap: ruang, lingkungan, dampak sosial, konsistensi zonasi, serta kepatuhan terhadap Perda terbaru. Bila sebagian aspek tidak terpenuhi atau menabrak zonasi, maka argumen “clear” itu menjadi rapuh.

Dalam perspektif governance pembangunan, izin yang lengkap itu bukan yang “pernah ada”, tetapi yang “sejalan dengan norma ruang terbaru dan dapat diterima secara sosial-ekologis”. Jadi, klaim PT SAS bahwa semua perizinan clear justru perlu diuji dengan sangat ketat, karena data regulasi menunjukkan ada risiko ketidakselarasan dengan Perda RTRW Kota Jambi yang baru.

Dan bila ketidakselarasan itu benar terjadi, implikasi hukumnya dapat serius: mulai dari penghentian kegiatan, pencabutan izin, tuntutan hukum lingkungan, hingga biaya reputasi yang lebih besar dari sekadar biaya administratif.

Singkatnya, Perda RTRW 2024 telah mengubah peta aturan main pemanfaatan ruang Kota Jambi. Tidak ada pihak, termasuk korporasi, yang bisa beroperasi dengan kacamata hukum lama seolah Perda baru tidak pernah terbit. Di situlah letak bantahan paling substansial terhadap klaim PT SAS.

Dengan dasar itu, publik dan pemerintah berhak menuntut pembuktian faktual: apakah izin yang diklaim “clear” benar-benar telah compatible dengan zonasi aktual—not hanya izin yang pernah ada bertahun-tahun yang lalu. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya