Menantu Kepala Desa Pelangki Dicokok Polisi

| Editor: Admin
Menantu Kepala Desa Pelangki Dicokok Polisi

EDITOR : PM || LAPORAN : JEF TRUM

INFOJAMBI.COM - Jajaran Satres Narkoba Polres Merangin mengamankan tersangka  AP yang diduga pemakai  narkoba jenis shabu, Selasa malam (25/2/2020) di Desa Pelangki, Kecamatan Batang Masumai.

Kapolres Merangin AKBP Mukhamad Lutfi melalui Iptu Edih Kasubbag Humas Polres Merangin, mengatakan yang diamankan yaitu AP (26) Laki-laki, warga Desa Pelangki RT. 01 Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin. Tersangka merupakan menantu Kepala Desa Pelangki.

Kronologis penangkapan menurut keterangan Kapolres, bermula Tim Satres Narkoba Polres Merangin sekira pukul 20.30 Wib mengamankan seorang laki laki yang bernama SA yang menguasai Narkotika jenis Shabu. Dari keterangannya barang tersebut didapatkan dari tersangka AP.

Berbekal Informasi tersebut kemudian team langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.30 Wib, pelaku AP terlihat berada tidak jauh dari kediamannya, kemudian oleh team langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.

Dari hasil interograsi tersangka AP mengakui menyimpan Narkotika jenis Shabu dirumahnya kemudian oleh team langsung menuju kerumahnya dan dilakukan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan barang bukti yang ditaruh dibawah tempat tidur milik pelaku.

Adapun barang bukti yang ditemukan, yaitu 1 (satu) buah kantong asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis Shabu berat bruto 11,95 Gram, 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik warna biru,1 (satu) buah kotak rokok merk Gess warna hitam, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam, 1 (satu) unit HP samsung warna putih beserta kunci kontaknya.

Dari pengakuan tersangka AP, Narkotika tersebut adalah milik AJ yang berada di Lapas Bangko. Sebelumnya AP disuruh AJ untuk mengambil barang tersebut di Loket Rani.|||

“Tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Merangin. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang. Narkotika,”jelasnya. |||

Baca Juga: Pemkab Merangin Cepat Perbaiki Jalan Longsor

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya