OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanguraha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN).

Reporter: - | Editor: Admin
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanguraha
Ilustrasi | infobanknews.com

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN). 

Pencabutan dilakukan karena PT ASPAN tidak memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan.

Baca Juga: Zola Serahkan Asuransi Petani dan Nelayan Miskin

PT ASPAN tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

“Pencabutan dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Per asuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

Baca Juga: Pengertian Asuransi Kesehatan dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Preminya

Ogi menyebut, OJK ingin menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.

Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU).

Baca Juga: Asuransi Allianz : Profil, Produk, dan Keunggulannya

OJK telah memberi waktu yang cukup bagi PT ASPAN untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan.

Menurut Ogi, Direksi PT ASPAN dan pemegang saham telah beberapa kali menyampaikan Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan Permodalan. 

Namun, OJK tidak dapat menyetujui, karena tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum ini. 

OJK juga telah melakukan pengawasan, dan menemukan indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut. 

OJK juga memenuhi permintaan beberapa pemegang polis, untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT ASPAN, terkait penyelesaian kewajiban pada pemegang polis. 

Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT ASPAN, dilakukan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin, PT ASPAN wajib menghentikan kegiatan usahanya. Dalam tempo 30 hari wajib menyelenggarakan RUPS, untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi. 

Sejak pencabutan izin, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT ASPAN dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT ASPAN. 

Pemegang Polis tetap dapat menghubungi manajemen PT ASPAN dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. 

Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya