INFOJAMBI.COM — Kasus ijazah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 - 2029, mentok di Polda Jambi. Penanganan kasus itu telah dihentikan oleh Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jambi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), 21 Maret 2025, menyatakan pengusutan kasus yang dilaporkan LSM KOMPEJ itu dihentikan, lantaran tidak ditemukan tindak pidana.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
Belakangan, kasus ini mencuat kembali. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Provinsi Jambi, Usman Ermulan, minta Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, memerintahkan Ditreskrimum Polda Jambi meneliti kembali SP2HP kasus Amrizal.
Usman Ermulan, mantan anggota DPR RI tiga periode yang matang di komisi keuangan, perbankan dan perencanaan nasional itu menilai, kasus seperti ini tidak bisa dianggap enteng. Apalagi melibatkan anggota legislatif yang seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
“Pihak polda meneliti ulanglah kebenaran itu. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil, tanpa pandang bulu terhadap siapapun,” ujar mantan Bupati Tanjung Jabung Barat dua periode, dan mantan Staf Khusus Menteri/Kepala Bappenas itu.
Menurut Usman, kasus ini mesti dituntaskan, karena juga adanya seorang anggota TNI aktif, Sersan Mayor Endres Chan, menyatakan bahwa Amrizal mencatut nomor STTB miliknya untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
"Kalau Amrizal melakukan itu, segera diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Usman.
Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi mengeluarkan SP2HP terkait perkara Amrizal pada 21 Maret 2025. Penghentian pengusutan kasus tersebut diakui Paur Penum Polda Jambi, Ipda Maulana.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com