"Nomor ijazah saya digunakan untuk mengambil Paket C dan S1 hingga sekarang duduk menjadi anggota DPRD. Saya tidak terima dan tidak setuju nomor ijazah saya untuk kepentingan dia sendiri. Saya minta tolong kepada penegak hukum agar melakukan proses hukum,” kata Endres.
Prajurit TNI yang berdinas di Kodim 0308/Pariaman Sumatra Barat ini telah melaporkan Amrizal ke Polda Jambi, tempat nomor STTB-nya digunakan, dan ke Polda Sumatera Barat, tempat nomor STTB dikeluarkan.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
"Di sini bukan masalah dirugikan atau tidak dirugikan. Perlu saya pertegas, bahwa saya dirugikan. Saya melaporkan saudara Amrizal karena mencatut nomor ijazah milik saya, 0728387, untuk membuat surat keterangan yang menyatakan dia pernah menjadi siswa dari SMPN 1 Bayang,” ujar Endres.
Menurut Endres, jika surat keterangan kehilangan ijazah SMP Amrizal dianggap kadaluarsa, ia menduga ijazah Paket C dan S1 yang didapat Amrizal juga tidak sah, karena didapat dengan cara tidak benar.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
“Kalau ada yang bertanya, kalau nomor bapak yang dicatut, bapak terima nggak? Kalau nggak terima, ya udah, sama dengan saya. Mohon kepada pihak berwajib, agar permasalahan yang saya laporkan ini tetap diproses. Tidak ada bagi saya untuk dihentikan. Sebagai prajurit yang digaji negara, saya sangat dirugikan oleh saudara Amrizal. Muncul nomor ijazah ganda dalam satu sekolah dan satu wilayah yang sama, menyebabkan ijazah saya dianggap ilegal. Nomor 0728387 jelas milik saya, saya punya ijazah aslinya,” tegas Endres. ***
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com