Pengusutan Kasus Ijazah Amrizal Dihentikan, Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Tinjau Ulang

Kasus ijazah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 - 2029, mentok di Polda Jambi.

Reporter: DOD | Editor: Admin
Pengusutan Kasus Ijazah Amrizal Dihentikan, Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Tinjau Ulang
Usman Ermulan

Maulana memastikan, kasus yang dihentikan adalah yang dilaporkan oleh LSM KOMPEJ. Sedangkan kasus yang dilaporkan Endres Chan, pemilik nomor ijazah yang sama dengan nomor ijazah yang dipakai Amrizal, masih berjalan.

“Untuk Devri Boy (LSM KOMPEJ) yang kita hentikan. Kalau untuk (laporan) Endres Chan kita tidak menghentikan, cuma menyarankan buat laporan di (polda) Sumbar,” kata Maulana beberapa waktu lalu.

Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal

Maulana menjelaskan, Endres Chan disarankan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi membuat laporan di Polda Sumatra Barat, karena locus delicti —tempat terjadinya tindak pidana— berada di wilayah Provinsi Sumatra Barat.

Dalam SP2HP nomor SP2HP/320/III/RES.1.9/2025/DITRESKRIMUM tertanggal 21 Maret 22025 itu, memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan atas pengaduan Devri Boy tanggal 28 Maret 2024 tentang dugaan pemalsuan surat.

Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal

Melalui SP2HP tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi memberitahukan kepada Devri Boy selaku pelapor, bahwa dugaan pemalsuan surat yang ditujukan kepada Amrizal belum bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Dalam SP2HP itu penyidik menyebut pertimbangan hukum menghentikan pengusutan kasus Amrizal. Di antaranya, tidak ada ijazah yang dipalsukan oleh Amrizal selaku terlapor. Selain itu, tidak ada pula ijazah palsu yang digunakan Amrizal untuk mendaftarkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.

Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi

Menurut penyidik, surat yang diduga dipalsukan oleh Amrizal adalah surat keterangan untuk mendaftar ke PKBM Al Barokah, Kerinci, pada tahun 2007 yang dibuat oleh Kepala SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, Drs Erman Ahmad (almarhum).

Sementara itu, Serma Endres Chan mengambil langkah tegas. Dia meminta bantuan hukum dari Korps Hukum Korem 032/Wirabraja sebagai pendampingnya dan melapor ke Mabes TNI-AD.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya