INFOJAMBI.COM -- Anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jambi, memusnahkan 429 karung bawang merah ilegal hasil pengungkapan tim gabungan Baharkam Polri dan Subdit Gakkum Polairud Polda Jambi.
Barang bukti sitaan tersebut, di musnahkan dengan cara dikubur menggunakan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir(TPA) Talang Gulo Kota Jambi, rabu(29/10/2025).
Baca Juga: Polda Jambi Melaksanakan Kegiatan Pembukaan Post Assessment Center
Dalam permusnahan barang bukti bernilai puluhan juta tersebut, disaksikan langsung oleh pihak Jaksa Penuntu Umum(JPU), dan Balai Karantina Jambi.
Selain memusnahkan bawangerah yang telah membusuk, Sundit Gakkum juga memusnahkan Ikan asin yang tak dilengkap Dokumen Kesehatan Karantina.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pemuda Bandar Togel Beromset Rp 10 Juta Hingga Rp 15 Juta Sehari
" Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus sembako ilegal dari tanjung pinang yang diangkut menggunakan kapal, " Ungkap Kanit Sidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jambi, Ipda Hariyanto kepada sejumlah wartawan.
" Bawang merah da ikan asin yang dimusnahkan karena telah membusuk, yang dikhawatirkan bisa membahayakan kesehatan, sementara untuk berkas perkara terhadap tersangka akan segera tahap 1, untuk menunggu perunjuk JPU agar bisa segera masuk persidangan, " bebernya.
Baca Juga: Mengingat Jasa Pahlawan,Polda Jambi Gelar Upacara Hari Pahlawan.
Untuk diketahui sebelumnya, Tim Gabungan Baharkam Polri dan Anggota Subdit Gakum Dit Polairud Polda Jambi, awal oktober lalu, Mengamankan sebuah KM Resona GT 25 di perairan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, membawa sembako ilegal dari Kabupaten Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
Kapal motor, tersebut diamankan saat KM Anis Macan 4002 melakuan patroli di perairan Nipah Panjang dan melintas KM yang mengangkut sembako ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan terhadap muatan Kapal Motor tersebut, mendapatkan barang bukti yang tidak dilengkapi Dokumen diantaranya. Beras ketan 29 karung masing-masing 25 kg per karung, Beras merk nasi padang 845 Karung ( 5 kg dan 10 kg ) dan 64 karung berat 25 kg per karung, beras merk Minang Jaya 30 karung masing-masing 25 kg dan beras merk Koki Padang 3 karung masing-masing berat 25 kg per karung.
Selain beras, petugas yang menggeledah muatan kapal juga menemukan 4 karung Kacang Hijau, 429 karung bawang merah, 53 karung bawang putih dan 8 karung ikan asin Bilis yang bernilai mencapai Rp 150 juta hingga 200 juta rupiah.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan 2 orang yakni Aripin(33) warga Nipah Panjang sebagai pemilik sembako dan Ibrahim (54) sebagai Makhoda Kapal Motor Resona GT 25 yang telah ditetapkan sebagai tersangka meski tidak dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, pelaku akan terancam pasal 88 Undang undang Republik Indonesia No 21 tahun 2019 tentang Karantina hewan ,ikan dan tumbuhan jo pasal 55 dan 56 KUHPidana ancaman 2 tahun kurungan penjara dan denda 2 miliar rupiah.(*)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com