Gas Rumah Kaca, Alarm Industrialisasi Sistem Ekonomi Kapitalis

Gas Rumah Kaca, Alarm Industrialisasi Sistem Ekonomi Kapitalis

Reporter: ... | Editor: Admin
Gas Rumah Kaca, Alarm Industrialisasi Sistem Ekonomi Kapitalis
Hadrah || Foto : Dok
Pada 1997, negara industri dan masyarakat Eropa dituntut untuk mengurangi emisi GRK yang tertuang dalam Kyoto Protocol. Pada 2015, sebanyak 195 negara berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK dalam Perjanjian Paris (Paris Agreement).

Namun, upaya dunia dalam menyelesaikan permasalahan pemanasan global belum berhasil. Pada kenyataannya, industri penghasil emisi karbon makin besar sehingga efek rumah kaca makin terasa dampaknya bagi kehidupan. Meski negara-negara maju penghasil emisi tertinggi, seperti Cina dan AS, mengklaim telah mengurangi emisi karbon mereka, tetapi kenyataannya hampir setengah dari emisi global berasal dari mereka.

Perlindungan Lingkungan Bukan Prioritas dalam Sistem Ekonomi Kapitalis

Baca Juga: Moral Menipis, Generasi Makin Sadis...!!!

Sangat jelas bahwa dalam ideologi kapitalis, perekonomian dijalankan dengan prinsip meraih keuntungan sebesar-sebesarnya bagi pemilik modal. Hal ini berdampak terhadap pengambilan keputusan yang bertumpu pada asas manfaat, tanpa mempertimbangkan aspek lain seperti lingkungan maupun masyarakat jika dinilai tidak menguntungkan.

Upaya pencegahan terhadap kerusakan lingkungan oleh aktivitas industri dilakukan hanya sebatas formalitas untuk memperoleh izin usaha. Komitmen penjagaan lingkungan hanya digunakan sebagai tameng agar perusahaan memiliki citra baik di kalangan masyarakat khususnya pemerhati lingkungan. Pengelolaan lingkungan dianggap sebagai biaya eksternal yang membebani pelaku usaha sehingga perlu diminimalisir.

Baca Juga: Al Haris: Jambi Punya Karbon Luar Biasa

Sistem ekonomi kapitalis adalah suatu sistem yang menyerahkan kebebasan kendali ekonominya pada pelaku atau pihak swasta untuk mengambil keuntungan. Pihak swasta yang dimaksud dalam hal ini adalah masyarakat, perusahaan ataupun perorangan. Negara hanya berperan sebagai pengawas. Pihak pemerintah atau negara tidak boleh ikut campur tangan dalam pengembangan ekonomi. Pemerintah hanya berhak membuat regulasi tentang kewajiban membayar pajak kepada para pengembang ekonomi.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya