Hingga September 2025, OJK mencatat jumlah pengguna aset kripto mencapai 18,61 juta konsumen dengan nilai transaksi sekitar Rp360 triliun, menempatkan Indonesia sebagai salah satu pasar aset digital terbesar di dunia.
Untuk memperkuat keamanan ekosistem, OJK telah meluncurkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital pada Agustus 2025. Pedoman ini bertujuan meningkatkan ketahanan industri terhadap ancaman siber, melindungi data dan aset konsumen, serta memperkuat integritas sistem keuangan digital nasion
Baca Juga: OJK Lantik Yan Iswara Rosya Pimpin OJK Provinsi Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com