SKK Migas Gelar Roadshow Sosialisasi Pengamanan Hulu Migas Bersama Aparat Penegak Hukum Wilayah Sumbagsel

sosialisasi kegiatan usaha hulu migas kepada pemangku kepentingan pengamanan dan penegak hukum

Reporter: Humas SKK Migas | Editor: Doddi Irawan
SKK Migas Gelar Roadshow Sosialisasi Pengamanan Hulu Migas Bersama Aparat Penegak Hukum Wilayah Sumbagsel
Sosialisasi

“Semua aset yang dimiliki oleh KKKS adalah milik negara, maka sudah sepatutnya kita jaga dan amankan bersama. Dalam menjalankan operasional hulu Migas, dibutuhkan sinergitas antara SKK Migas – KKKS dan semua stakeholder, agar operasi hulu migas berjalan lancar dan memberi manfaat bersama, untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk memberikan pengamanan atas objek vital nasional yang ada,” kata Poernawan.

Sementara itu, Penasihat Ahli Kepala SKK Migas Bidang Keamanan menyampaikan bahwa kedudukan SKK Migas, Polri, TNI dan kejaksaan adalah sama, yaitu sama-sama lembaga negara yang mengabdi untuk negara, sehingga sangat diharapkan adanya rasa solidaritas untuk saling membantu dan saling mendukung dalam menjalankan tugas negara.

Baca Juga: SKK Migas Gelar Sosialisasi dan Media Kompetisi 2016

“Harapannya setelah sosialisasi ini kita memiliki pemahaman yang sama terkait industri hulu migas. Tidak ada lagi anggapan bahwa KKKS adalah swasta, karena industri hulu migas adalah penyumbang penerimaan negara melalui APBN,” ujar Bambang Priambadha.

Pernyataan tersebut berlandasan kuat sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, Perpres No.36 Tahun 2018 tentang Perubahan Perpres No.9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Nota Kesepahaman antara SKK Migas dengan Polri No. : MOU-0002/SKKMA0000/2018/S0 dan No. Pol : B/57/IX/2018  tanggal 17 September 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengamanan dan Penegakan Hukum Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi dan Nota Kesepahaman antara SKK Migas dengan TNI No. MoU-0003/SKKMA0000/2019/S0 dan No. NK/19/XI/2019/TNI tanggal 19 November 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Pengamanan dan Penguatan Kegiatan Teritorial terhadap Fasilitas dan Kegiatan Usaha Hulu Migas di Yurisdiksi Nasional Indonesia. 

Baca Juga: SKK Migas – PetroChina Raih CSR Award 2016

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahendrawan menyampaikan, industri hulu migas semakin mendapat tantangan dalam mewujudkan visi bersama nasional yaitu second golden era, 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) di tahun 2030, baik dari sisi teknis, non teknis dan juga angka gangguan keamanan dalam operasionalnya, sehingga sangat membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk pemangku kepentingan di bidang pengamanan.

Baca Juga: Wagub Harap Kerjasama dengan SKK Migas Semakin Baik

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya