Ivan sudah melihat izin yang dimiliki PT SAS. Lokasi yang akan dijadikan stockpile, izinnya Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Untuk mendapatkan izin TUKS, kata Ivan, banyak syaratnya. Antara lain, memiliki izin lingkungan dan amdal lalu lintas, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam izin milik PT SAS, mereka menyatakan akan membangun sejumlah fasilitas, termasuk stockpile batu bara dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Setelah diteliti, penggunaan lahan itu bertentangan dengan Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013 - 2033.
Baca Juga: Angkutan Batubara : Polda Jambi Ajak Pemkab Batanghari Hadapi Bersama
Dalam pasal 34 perda tersebut, wilayah Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura, masuk dalam rencana pengembangan sistem prasarana sumber daya air.
Pengembangan yang dimaksud, meliputi sistem wilayah sungai, pengembangan prasarana air baku, penyediaan air bersih, dan pengendalian banjir.
Baca Juga: Al Haris Tegaskan Perusahaan Batubara Wajib Patuhi Aturan
Untuk diketahui, Kelurahan Penyengat Rendah baru saja dimekarkan oleh Pemkot Jambi, menjadi Kelurahan Penyengat Rendah dan Aurkenali.
Stockpile yang akan dibangun PT SAS kini masuk dalam wilayah Kelurahan Aurkenali, persisnya di RT 04. Di kelurahan ini terdapat 26 RT, dengan penduduk 10.750 jiwa.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com