Rian juga mempersoalkan konsultasi publik. Sebelum dokumen amdal digarap, konsultasi publik wajib dilakukan, untuk mengetahui tanggapan masyarakat sekitar.
Rian mempertanyakan tahapan konsultasi publik ini, kapan dilakukan, dengan siapa dilakukan. Kalau tidak dilakukan, maka izin lingkungan itu bodong, alias tidak sah.
PT SAS mengklaim, keterlibatan masyarakat dalam proses memperoleh izin lingkungan sudah melalui proses yang benar.
Mereka mengumumkan rencana kegiatan itu selama 10 hari, pada 25 September 2014, untuk meminta saran, pendapat dan tanggapan masyarakat terdampak.
Baca Juga: Angkutan Batubara : Polda Jambi Ajak Pemkab Batanghari Hadapi Bersama
Selain itu, menurut PT SAS, mereka sudah melaksanakan rapat konsultasi publik. Salah satunya dengan masyarakat Kelurahan Penyengat Rendah, pada 2 Oktober 2014.
Persoalan lainnya, TUKS. Menurut Rian, terminal untuk kepentingan sendiri harus berada di lingkungan pelabuhan.
Baca Juga: Al Haris Tegaskan Perusahaan Batubara Wajib Patuhi Aturan
Faktanya, stockpile Aurkenali jauh dari Pelabuhan Talang Duku, pusat pengiriman batu bara ke luar Jambi.
Rian juga menemukan data bahwa izin TUKS PT SAS bukan untuk pertambangan batu bara, tapi pertanian. Titik lokasinya di Talang Duku, bukan di Penyengat Rendah.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com