Warga sudah melihat banyak contoh. Mereka yang tinggal di dekat stockpile hidupnya menderita.
Tidak usah jauh-jauh. Lihat saja di kawasan Talang Duku dan Niaso, Kabupaten Muarojambi. Banyak warga “makan” debu.
Izin Lingkungan dan Lokasi Stockpile
Warga Desa Mendalo Darat, Rian, yang memiliki ilmu geologi, mengaku sudah menelusuri izin-izin yang dimiliki PT SAS.
Baca Juga: Angkutan Batubara : Polda Jambi Ajak Pemkab Batanghari Hadapi Bersama
Dia membeberkan berbagai aspek, termasuk aspek lingkungan dan tata ruang. Izin lingkungan yang dimiliki PT SAS dikeluarkan pada 2015.
Rian menilai, penerbitan izin lingkungan (amdal) itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku ketika itu, PP Nomor 27 Tahun 2012.
Baca Juga: Al Haris Tegaskan Perusahaan Batubara Wajib Patuhi Aturan
Menurut Rian, izin lingkungan tersebut tidak memenuhi unsur kesesuaian lokasi dengan tata ruang.
Berdasarkan RTRW Kota Jambi, lokasi rencana stockpile Aurkenali berada di kawasan dilindungi.
“Itu wajib diperhatikan. Kawasan itu boleh digunakan untuk perkebunan, itupun skala kecil. Kalau untuk stockpile batu bara, harus ada tata ruang khusus,” tegas Rian.
Rian juga berpegang pada Perda Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2022, tentang pembentukan Kelurahan Aurkenali. Lokasi stockpile itu kini berada di Kelurahan Aurkenali.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com