Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)
1. Pelaksanaan regulatory sandbox:
a. Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga April 2025, OJK telah menerima 163 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 93 pihak yang telah menyampaikan form konsultasi dan 84 di antaranya telah melakukan konsultasi.
b. OJK telah menerima 16 permohonan untuk menjadi peserta sandbox OJK, 6 di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox, terdiri dari 5 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dari Pendukung Pasar.
Baca Juga: OJK Komitmen Dukung Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Pemulihan Ekonomi
Saat ini sedang dilakukan proses terhadap 4 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari 3 penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open finance.
2. Pendaftaran penyelenggara ITSK:
a. Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 hingga April 2025 terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 28 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 18 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Baca Juga: Jumlah Investor Ritel Pasar Modal Terus Meningkat
b. Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 3 permohonan pendaftaran yang berasal dari calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.
Baca Juga: Manjakan Pengusaha UMKM, Bank Jambi Siapkan Dana Pinjaman Rp 100 Miliar
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com