e. SEOJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaporan Penyelenggara ITSK yang memiliki Izin Usaha di OJK, sebagai ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK.
f. Panduan Tata Kelola Artificial Intelligence (AI) di Sektor Perbankan, yang menjabarkan prinsip-prinsip penggunaan AI di perbankan nasional, antara lain terkait akuntabilitas, pengawasan manusia, dan keandalan.
Baca Juga: OJK Komitmen Dukung Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Pemulihan Ekonomi
3. OJK sedang menyusun:
a. RPOJK Akses Pembiayaan kepada UMKM (RPOJK UMKM) yang telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). RPOJK ini akan mengatur kemudahan akses pembiayaan UMKM oleh perbankan dan LJK Non Bank yang antara lain diwajibkan untuk menyampaikan rencana pembiayaan UMKM dalam rencana bisnisnya.
Baca Juga: Jumlah Investor Ritel Pasar Modal Terus Meningkat
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com