Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
Entitas Tahun
2017 - 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jan s.d. 30 Apr-25 Jumlah
Investasi Ilegal 185 442 347 98 106 40 310 209 1.737
Pinjol Ilegal 404 1.493 1.026 811 698 2.248 2.930 1.123 10.733
Gadai Ilegal 0 68 75 17 91 0 0 0 251
Total 589 2.003 1.448 926 895 2.288 3.240 1.332 12.721
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari s.d. 30 April 2025, OJK telah:
a. menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
b. Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Baca Juga: OJK Komitmen Dukung Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Pemulihan Ekonomi
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sampai dengan 30 April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan yang terdiri dari 70.819 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 34.383 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 172.624 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 42.504. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp138,9 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari hingga 30 April 2025 berupa 55 Peringatan Tertulis kepada 49 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK. Selain itu, pada periode 1 Januari hingga 27 April 2025 terdapat 93 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp17,68 miliar dan 3.281 dolar AS.
Baca Juga: Jumlah Investor Ritel Pasar Modal Terus Meningkat
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com