Selain itu, selama bulan Maret 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,25 triliun dengan jumlah pengguna PAJK sebanyak 805.357 pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di SJK, serta meningkatkan inklusivitas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.
4. Hingga April 2025, tercatat 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui permohonan izin 22 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 19 pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 11 calon pedagang aset kripto.
Baca Juga: OJK Komitmen Dukung Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Pemulihan Ekonomi
5. Selama bulan Maret 2025, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp32,45 triliun, relatif stabil dibandingkan periode Februari 2025 yang tercatat sebesar Rp32,78 triliun. Namun demikian, jumlah konsumen aset kripto tercatat naik dari bulan sebelumnya menjadi 13,71 juta (Februari 2025: 13,31 juta). Pertumbuhan jumlah konsumen tersebut menunjukkan kepercayaan konsumen yang tetap terjaga dan kondisi pasar yang baik.
Baca Juga: Jumlah Investor Ritel Pasar Modal Terus Meningkat
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com