Sedangkan perkembangan Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 April 2025, tercatat 112 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume 1.598.750 tCO2e dan akumulasi nilai Rp77,92 miliar.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon:
1. Pada bulan April 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda kepada 1 Emiten seluruhnya senilai Rp2.250.000.000,00 serta mengenakan Peringatan Tertulis kepada 3 Perusahaan Layanan Urun Dana dan 1 Emiten atas pelanggaran ketentuan di Bidang Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Baca Juga: OJK Komitmen Dukung Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Pemulihan Ekonomi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com