a. POJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian, yang merupakan bentuk integrasi pengaturan kewajiban penyampaian laporan Bank Kustodian yang selama ini terdapat irisan antar sektor. POJK ini mengatur tata cara penyampaian serta pengawasan laporan berkala dan/atau laporan insidental Bank Kustodian.
b. POJK Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana. POJK tersebut merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengolahan data secara terintegrasi dan transparan melalui efisiensi dan efektivitas penyampaian informasi yang disajikan dalam laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana.
c. POJK di bidang Penjaminan:
1) POJK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin, dan
2) POJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.
Kedua POJK tersebut disusun dalam rangka memperkuat kegiatan usaha penjaminan, antara lain terkait peningkatan ekuitas secara bertahap, penguatan tata kelola penyelenggaraan penjaminan kredit, penetapan imbal jasa penjaminan yang prudent, serta penguatan pengaturan terkait wilayah operasi lembaga penjamin.
Baca Juga: OJK Komitmen Dukung Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Pemulihan Ekonomi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com