c. RPOJK tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan OJK, yang disusun untuk mendukung proses penyederhanaan dan digitaliasi pelaporan guna peningkatan efisiensi pelaporan bank dan pengawasan berbasis teknologi di OJK.
d. RPOJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan di bidang Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun.
Baca Juga: OJK Komitmen Dukung Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Pemulihan Ekonomi
RPOJK ini merupakan salah satu kerangka pengawasan berbasis risiko khususnya untuk mekanisme exit policy bagi LJK yang memiliki permasalahan. Latar belakang penyusunan RPOJK ini antara lain tercakupnya Lembaga Penjamin dalam pengawasan berbasis risiko yang selama ini telah diterapkan untuk industri perasuransian dan dana pensiun.
Baca Juga: Jumlah Investor Ritel Pasar Modal Terus Meningkat
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com