Selanjutnya, telah dilakukan koordinasi dengan Bank Indonesia untuk pelaksanaan sosialisasi PUSK di bawah pengawasan Bank Indonesia, yaitu Penyedia Jasa Keuangan (PJP). Sebagai bentuk implementasi, monitoring, dan evaluasi, PUSK mengisi Penilaian Mandiri Pedoman SETARA (periode pengisian pada 22 April – 16 Mei 2025 melalui portal OJK Survey) yang membantu dalam melakukan pemetaan dan penilaian atas implementasi inklusi disabilitas yang telah dilakukan, serta memberikan informasi terkait kondisi eksisting dan rencana perbaikan yang akan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga: OJK Komitmen Dukung Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Pemulihan Ekonomi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com