Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Dinamika  Global

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika

Reporter: OJK | Editor: Ulun Nazmi
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Dinamika  Global
Otoritas Jasa Keuangan || Dok OJK
Sebagai tindak lanjut atas Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), di mana 29 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Pada tahun 2025 direncanakan 26 perusahaan akan melakukan spin off unit syariah, terdiri dari 18 perusahaan mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.  

OJK juga terus melakukan penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan keuangan syariah,  termasuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, antara lain: 

Baca Juga: OJK Komitmen Dukung Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Pemulihan Ekonomi

1. OJK bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang melaksanakan kegiatan Training of Trainers (ToT) Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah, di Palembang. Kegiatan ToT ini diikuti oleh 154 dosen yang berasal dari 33 kampus di Palembang dan sekitarnya.

Baca Juga: Jumlah Investor Ritel Pasar Modal Terus Meningkat

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya